MEDAN | kliksumut.com – Perjalanan panjang Harun Krisna yang merupakan Terdakwa dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 378 dan/atau 372 berdasarkan perkara Nomor Register:1694/Pid.B/2021/PN Mdn, akhirnya mendapatkan Keadilan melalui putusan Lepas (Onslag Van Recht Vervolging) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus.
“Sidang agenda putusan pada Rabu, tanggal 07 Septemper 2021, dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Murni Rozalinda, SH.,MH, Denny L. Tobing, SH.,MH dan Merry Donna Tiur Pasaribu, SH masing-masing hakim anggota serta dihadiri LBH Medan (Martinu Jaya Halawa, SH dan Annisa Pertiwi) selaku Penasehat Hukum Harun Krisna dan Ramboo Loly Sinurat, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan,” jelas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH bersama Martinu Jaya Halawa, SH melalui pesan tertulis yang diterima kliksumut.com, Rabu (8/9/2021).
BACA JUGA: LBH Medan Minta Buktikan Ekshumasi Terhadap Aryes Yang Diduga Ada Penyiksaan
Irvan juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim perkara a quo dalam amar putusanya, memutus Lepas (Onslag Van Recht Vervolging) Harun Krisna. Dimana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai jika perbuatan Harun Krisna Terbukti, Namun bukan merupakan tindak Pidana. Oleh karena itu patut secara hukum jika Harun Krisna diputus Lepas (Onslag Van Recht Vervolging.
“Perkara a quo berawal pada bulan April 2019, Harun Krisna meminjam uang kepada Saksi Korban a.n Nyana Silen (NS) sebesar Rp. 15.000.000,- dengan kesepakatan adanya bunga 20 %. Guna keperluan penambahan modal usaha julan martabak, roticane dll. Atas pinjaman tersebut Harun telah membayar cicilan hutangnya kepada korban a.n Nyana Silen (NS) sebanyak lebih kurang 9 juta, namun dikarenakan Pandemi Covid-19 usaha Harun mengalami penurunan dan tutup. oleh karena itu sisa hutangnya belum dilunasi, namun NS tidak bisa menerima hal tersebut dan membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan. Berdasarkan laporan tersebut Harun ditahan pihak Polrestabes dan Kejari Medan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” ungkap Irvan lagi.








