Harun Krisna di Putus Lepas, LBH Medan Menilai Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat

Harun Krisna di Putus Lepas, LBH Medan Menilai Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat
Sidang agenda putusan pada Rabu, tanggal 07 Septemper 2021, dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Murni Rozalinda, SH.,MH, Denny L. Tobing, SH.,MH dan Merry Donna Tiur Pasaribu, SH masing-masing hakim anggota serta dihadiri LBH Medan

Ia juga megungkapkan bahwa sebelumnya NS ada menyodorkan surat kepada Harun yang diduga ditutupi Kop/Judul surat tersebut. Harun terpakasa menandatangani surat itu karena NS mengancam dengan senjata tajam, kejadian itu disakasikan Saksi a.n ridwan. Bahwa adapun surat tersebut iyalah surat Perjanjian Penitipan uang. hal ini diketahui saat surat tersebut dijadikan Alat bukti dipersidangan yang mana inti suratnya Harun Krisna telah menerima uang sebesar Rp. Rp. 60.0000.000,- dari NS dan Harun akan mengembalikan uang tersebut Rp. 63.000.000,-.

BACA JUGA: LBH Medan Minta Gubernur Tindak Tegas Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Atas Lambatnya Proses Pengaduan Buruh

“LBH Medan menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan mengapresiasinya. Dikarnakan putusan tersebut berlandaskan aturan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) dan KUHPidana. Dalam Putusanya yang berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP majelis hakim memutus Lepas (Onslag Van Recht Vervolging) Harun, dikarenakan perbutanya terbukti namun bukan merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 191 ayat (2) KUHAP atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir,” sebut Irvan.

Irvan melalui LBH Medan berharap JPU tidak melakukan upaya hukum, namun apabila melakukan upaya hukum LBH tetap menghargai upaya hukum tersebut. tetapi LBH tetap meminta agar Mahkamah Agung RI mendukung keputusan PN Medan. Serta kedapanya aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) lebih Teliti, Profesional dan Prosedural dalam menangani perkara pidana. Dikarenakan hal ini menyangkut tentang Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum di masyarakat. (wl)

Pos terkait