EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | STM HULU – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 Kodim 0204/Deli Serdang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Deli Serdang menggelar penyuluhan administrasi kependudukan di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (2/8/2024).
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Sosialisasikan Adminduk, Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Gandeng Disdukcapil Pemkab Deli Serdang
Staf Disdukcapil Pemkab Deli Serdang, Neno, menjelaskan bahwa setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan yang sah. “Administrasi kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang ini tanpa diskriminasi melalui pelayanan publik yang profesional,” kata Neno.
Neno juga menekankan beberapa tujuan dari administrasi kependudukan:
– Meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.
– Memenuhi data statistik nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
– Mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan baik nasional, regional, maupun lokal.
– Mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan yang tertib dan terpadu secara nasional.
Administrasi kependudukan bertujuan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan serta perlindungan status hak sipil penduduk. “Dengan adanya dokumen kependudukan, penduduk dapat mengakses berbagai program pemerintah seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan,” tambah Neno.
Selain itu, penyuluhan ini juga bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan yang akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses. Data ini menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan serta menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Oleh karena itu, setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tegas Neno.
BACA JUGA: Wujud Prajurit Profesional, Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Tak Lupakan Ibadah
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Rumah Sumbul ini dihadiri oleh Perwira Pengawas TMMD Kodim 0204/DS, Kapten Kav Gawah Ketaren, Kapolsek Tiga Juhar AKP E Sitompul, Kades Rumah Sumbul, dan pihak terkait lainnya. Dukungan dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Deli Serdang.
Dengan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Rumah Sumbul lebih memahami pentingnya administrasi kependudukan dan berperan aktif dalam melaporkan peristiwa kependudukan yang mereka alami. (KSC)








