MEDAN | www.kliksumut.com – Kombes Polisi Dr Sandi Nugroho, SIK SH, MHum meraih gelar Doktor (S3) bidang Ilmu Hukum dengan predikat “Cumlaude”, setelah berhasil mempertahankan disertasinya di sidang ujian promosi Doktor di ruang IMTGT Biro Rektor USU Medan, Senin (10/2/2020).
Kombes Polisi Sandi Nugroho yang kini menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur ini, lulus dalam sidang ujian Doktor dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di bawah pimpinan Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum.
Ratusan sivitas akademika dan sejumlah tokoh serta pejabat hadir, menyaksikan mantan Kapolrestabes Medan ini, diantara yang hadir, Wagub Sumut H Musa Rajekshah, mantan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, Anggota DPD RI DR H Dedi Iskandar Batubara, Tokoh pengusaha yang juga Fungsionaris BKM Masjid Agung Medan H Yuslin Siregar serta undangan lainnya.
Baca juga : UISU dan Dompet Dhuafa Waspada Teken MoU
Dihadapan para penguji dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dan Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM, Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum, Kombes Polisi Sandi Nugroho berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia”.
Dalam disertasinya, diketahui Sandi Nugroho kelahiran Salatiga 1 Juli 1973 dan sebagian besar kariernya dijalani di Medan menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan piercing the corporate veil (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).
Di Indonesia, kata Kombes Sandi, meskipun Undang-Undang Perseroan Terbatas dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk membebankan criminal liability terhadap pemegang saham. Pengadilan pidana sampai saat ini terkesan enggan untuk mengakui dan mempergunakan peraturan-peraturan tersebut.
“Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan pemegang saham korporasi di pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan pengadilan yang dapat menerapkan pertanggungjawaban pemegang saham dengan meletakkan alter ego dan piercing the corporate veil sebagai dasar untuk menentukan kesalahan pemegang saham,” kata Kombes Sandi.
Itulah sebabnya selama ini sesuai UU PT setiap kali ada kasus kejahatan yang melibatkan korporasi selalu yang dihukum adalah Direksi dan Komisaris, padahal masih ada yang lebih tinggi lagi, yakni Pemegang Saham.
“Direksi dan Komisaris diangkat melalui RUPS oleh pemegang saham, setidak-tidaknya dia akan lebih takut sama pemegang saham. Dan selama ini tidak pernah tersentuh hukum, pemegang saham ini apabila terjadi kejadian pidana, yang pasti dipidana adalah direksi dan komisaris,” ungkapnya.
Maka dari itu, kata Kombes Sandi, sebenarnya roh dari mandat pertanggungjawaban pemegang saham bank ini adalah untuk semua korporasi baik itu swasta maupun pemerintah bahwa sebenarnya masih mudah dijangkau dengan adanya teori Piercing The Corporate Veil tersebut. Para pemilik perusahaan maupun pemegang saham bisa dijangkau asalkan ada komitmen bersama oleh para pemangku kepentingan yang ada. Artinya bisa dikejar sampai ke harta pribadi maupun pertanggungjawaban pribadinya.
Diakuinya, hingga saat ini sudah ada beberapa kasus yang bisa mempidanakan para pemegang saham, tapi tidak menggunakan hukum perusahaan atau tidak menggunakan pertimbangan hukum dan putusannya itu tidak menggunakan hukum perusahaan atau UU PT, tapi lebih cenderung menggunakan tindak pidana umum, misalnya penipuan, penggelapan, kemudian pemalsuan surat, atau money laundy, dan lain-lain.
“Padahal induknya atau rohnya ada di korporasi, berarti di UU Korporasi. Setidaknya untuk para penegak hukum bisa menggunakan UU itu sebagai penegakan hukum maupun pemutusan di pengadilan,” ujar Kombes Sandi.
Baca juga : Rapat Senat Terbuka Milad UISU Ke-68, 4 Tokoh Dapat UISU Award
Sandi menyarankan perlu ada perubahan UU korporasi untuk bisa mengakomodir tentang adanya keterlambatan UU untuk mengatur hal tersebut. UU nya belum mengatur secara detail, tindak pidananya sudah ada, putusan pengadilannya sudah ada, tapi belum mengakomodir untuk keseluruhannya, jadi bisa untuk perbaikan UU ke depan.
Pada kesempatan itu, Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengatakan, atas keberhasilan dalam ujian promosi ini, maka sejak saat ini, Kombes Polisi Sandi Nugroho berhak menyandang gelar Doktor yang merupakan gelar akademik tertinggi dengan predikat Cumlaude, sekaligus menawarkan Sandi Nugroho menjadi dosen dan terbuka peluang mendapat gelar Profesor.
Baca juga : Alumni : UISU Menuju Universitas Bertaraf Internasional
“Namun kami ingatkan, peran dan tanggung jawab insan akademis terlebih sebagai lulusan jenjang S3 atau Doktor adalah dengan terus melakukan eksplorasi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang, tentu dengan menggunakan metode ilmiah untuk didekati dan diteliti,” ujar Prof Runtung.
Dikatakan Prof Runtung, predikat kelulusan itu tidak lah begitu penting, tapi pengabdiannya memberi saran dalam mengembangkan dan membangun keilmuan itu yang ditunggu masyarakat.
“Saya bangga dengan Kombes Sandi Nugroho ini, karena terus konsisten mengejar keilmuan dan terus berusaha mewujudkan cita-cita untuk menjadi salah satu alumni terbaik USU. Dalam kesehariannya, kita lihat tegar, namun dalam memberi sambutan tadi terlihat terharu, saat menyinggung orang tua ataupun istri. Itu artinya wajar dan masih normal. (rel/cu)