LABUHANBATU | kliksumut.com – Gelapkan mobil rental, IR (40) warga Jalan Kampung Baru Gang Tsanawiyah Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diciduk Tim Satuan reserse kriminal Polres Labuhanbatu Kamis (9/11/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH,MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Jum’at (10/11/23) kepada kliksumut mengatakan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, meringkus tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1189 / X / 2023 /SPKT/ POLRESLABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 06 Oktober 2023, atas nama pelapor atau korban Ema Vusvita.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Personil Dalmas Polres Labuhanbatu Gelar Latihan fisik
Kata Parlando, berdasarkan laporan korban Ema Vusvita yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah pada Jumat tanggal 29 September 2023 lalu, sekira pukul 20.00 Wib dia dihubungi RA istri tersangka IR.
Saat itu RA mengatakan kepada pelapor akan menyewa mobil dari perusahaan korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari, lalu mobil itu akan dijemput suaminya IR bersama saksi AKN.
Karena sudah saling kenal
dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Br Hsb untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1569 YAD kepada tersangka IR.
BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Cafe Marupak, 36 Adegan Diperagakan
Akan tetapi, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 Wib, pelapor mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track ( GPS ) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas, mengetahui hal itu, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya IR namun tidak tersambung, hingga beberapa hari mobil miliknya itupun tidak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. (RDs)








