Pendeknya kasus Polisi tembak Polisi ini harus menjadi pintu masuk atau momentum untuk bersih-bersih di institusi Polri, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri kembali tinggi sebagai bagian dari 4 pilar penegak hukum, diluar Jaksa, Hakim dan Advokat.
“Saya yakin masih banyak kok Polisi yang baik,” papar Epza.
BACA JUGA: Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J
“Kalau diperhatikan secara seksama, tugas Polri sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian No. 2 tahun 2002, khususnya Pasal 13, menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum; dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Epza. (BNL)








