Ferdy Sambo Ditahan Suatu Langkah Maju Bagi Polri

Ferdy Sambo Ditahan Suatu Langkah Maju Bagi Polri
Eka Putra Zakran, SH MH, Pengamat Hukum dan Sosial Sumatera Utara.

Pendeknya kasus Polisi tembak Polisi ini harus menjadi pintu masuk atau momentum untuk bersih-bersih di institusi Polri, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri kembali tinggi sebagai bagian dari 4 pilar penegak hukum, diluar Jaksa, Hakim dan Advokat.

“Saya yakin masih banyak kok Polisi yang baik,” papar Epza.

BACA JUGA: Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

“Kalau diperhatikan secara seksama, tugas Polri sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian No. 2 tahun 2002, khususnya Pasal 13, menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum; dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Epza. (BNL)

Pos terkait