MEDAN | kliksumut.com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan ke empat para pelaku jambret yang diamankan petugas Polsek Medan Baru, merupakan resedivis kambuhan.
“Jadi sebagian tersangka ini merupakan resedivisi, dimana tersangka Rinaldi Als Bocil merupakan resedivis Tahun 2015 yang ditangkap Polsek Helvetia dalam perkara penganiayaan dihukum 10 bulan penjara dan tahun 2017 ditangkap Polsek Helvetia dalam perkara Curas / Jambret, dihukum 4 Tahun penjara,” kata Kapolrestabes yang didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Sabtu (18/1/2020).
BACA JUGA : Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki dari Empat Pelaku Jambret
Sedangkan tersangka Bobby resedivis Tahun 2015 ditangkap Polsek Helvetia penganiayaan dihukum 6 bulan penjara.
“Untuk tersangka Ragil resedivis tahun 2015 ditangkap Polsek Sunggal dalam perkara Curas/ Jambret dihukum 1 tahun 6 bulan,” jelas Kapolres yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan Panit II Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH.
Diketahui, keempat para pelaku jambret bernama Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana alias Ragil (21), MRA alias Agung (18) dan Rinaldi alias Bocil (21) ditangkap dari sebuah rumah kos kosan di kawasan Jalan Kapt Sumarsono Gg. Dahlia Medan Helvetia.
BACA JUGA : Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki dari Empat Pelaku Jambret
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Hitam BK 450 AET, 1 Unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Putih BK 5036 AHB, 1 Unit Sp. Motor Honda Vario warna Putih BK 3346 AFF, 1 Unit Sp Motor Honda Scopy warna Merah BK 3707 ACR.
1 buah cincin, 1 pasang anting, 2 buah kalung, 16 buah KTP, 4 buah NPWP, 11 buah STNK, 10 buah BPJS, 20 ATM / kartu kredit, 5 kartu member, 3 buah buku rekening Bank, 3 buah Id Card, 20 buah tas, 13 buah dompet, 4 buah Helm, 3 buah Jaket. (nico)








