MEDAN | kliksumut.com – Pada saat anggota DPRD Sumut melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 12 Juli 2021 diduga telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dengan berkerumun saat menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Bahkan, kerumunan itu, sempat membuat Ketua DPRD Sumut Drs. Baskami Ginting, angkat bicara, ia bersorak “Prokes..Prokes”, yang disuarakannya dari lantai dua, sehingga menjadi perhatian tamu, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan insan pers.
Salah seorang anggota DPRD Sumut Thomas Dhaci, usai mengikuti rapat di ruang Banmus ketika dikonfirmasi wartawan, berkilah bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar prokes.
“Nggak ada itu melanggar prokes, kalau pun ada yang tidak berkenan dalam mengikuti rapat tersebut, tak usah datang kalau diundang”, kata Thomas Dhaci.
Thomas Dhaci lagi-lagi kembali mengatakan ” ini kegiatan rapat, tidak bertentangan dengan Prokes/PPKM Darurat,” Ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Sumut Minta Polrestabes Transparan Hasil Penggrebekan Rapid Test Drive Thru
Menanggapi kejadian tersebut praktisi hukum dan pengamat sosial Medan Eka Putra Zakran, SH., MH mengatakan sangat disesalkan adanya kerumunan dari anggota DPRD dan sejumlah ASN di ruang atau didepan ruangan Bamus DPRD Sumut.
“Ya. Mulai tanggal 12 Juli, Medan kan sudah menerapkan PPKM Darurat, sudah semestinya semua pihak tanpa kecuali harus mematuhi ketetapan tersebut”, ujar praktisi hukum yang juga sebagai Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU ), di Medan, Selasa (13/7/2021).