PALAS | kliksumut.com – Terkait kasus pengrusakan lahan perkebunan kelapa sawit milik Sukarman (55) warga Desa Ujung Batu I Kecamatan Huta Raja tinggi Kabupaten Padang Lawas, setelah dua tahun dipolisikan, satu nama terlapor berinisial SBR mendadak hilang dalam surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan yang dikeluarkan pihak Polres Palas kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Tanggal 07 Desember 2020.
Kepada kliksumut.com, Pelapor Sukarman menceritakan, sejak 2019 dirinya telah melaporkan 2 (Dua) warga berinisial AP oknum mantan Kepala Desa Ujung Batu I dan SBR ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor STPL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT pada tanggal 29 September 2019 pukul 14.24 Wib yang diterima langsung oleh Ipda Padang Bulan Harahap terkait kasus pengrusakan lahan kebun sawit miliknya.
BACA JUGA: Aneh, Pemkab Palas Sertifikatkan Lahan Berstatus Sengketa
Namun, beliau terkejut saat membaca surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan oleh Polres Palas yang ditujukan kepada Kajari Palas tidak lagi mengikutsertakan terlapor SBR didalamnya.
“Saya juga bingung Pak, saat membuat laporan pengrusakan di Polres Tapsel ada dua nama yang saya laporkan yaitu AG dan SBR, namun didalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan yang dikeluarkan oleh pihak polres Palas nama SBR mendadak hilang, ada apa ini Pak,” kata Sukarman heran Jumat (31/12/2021) di kediamannya.
Sementara Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yunitra Irawan.SIK saat dikonfirmasi kliksumut.com terkait tindak lanjut kasus pengrusakan dan hilangnya salah satu nama terlapor Jumat (31/12) via pesan singkat whatsapp mengatakan “Kasus pengrusakan Tanaman kelapa sawit limpahan dari Polres Tapsel, posisi kasus tahap Penyidikan dan telah dilakukan gelar penetapan TSK, Rencana penyidikan akan memanggil TSk untuk dilakukan pemeriksaan,” balas Kapolres Palas kepada kliksumut.com via pesan singkat whatsappnya.
“Hasil gelar perkara bahwa yg di tetapkan sebagai TSK an. AGUS SUPRIONO, SE (Selaku kepala Desa), sedangkan terhadap Terlapor an. SUBUR, belum dapat di tetapkan sebagai TSK karena perannya saat kejadian hanya melihat, sehingga bila hasil pemeriksaan terhadap TSK AGUS SUPRIONO, SE menerangkan keterlibatan terlapor an SUBUR akan di lakukan gelar lanjutan,” tambah Kapolres Palas lagi. (Darma Siregar)








