MEDAN | kliksumut.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajak media di Sumatera Utara (Sumut) untuk bersinergi dalam mengingatkan penyelenggara pemilu agar taat aturan dan tidak melanggar etika.
Harapan ini disampaikan Tenaga Ahli DKPP RI, Mohammad Saihu, dalam acara Diskusi Ngetren Media dengan tema ‘Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media’ yang berlangsung di Lee Polonia Hotel, Jl. Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (29/11/2023).
Hadir dalam diskusi tersebut Mantan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan para jurnalis media cetak, eletronik dan media online.
BACA JUGA: KPU Serukan Politik Damai di Pemilu 2024
Menurut Saihu, peran media sangat potensial memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemilu, apa sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan maupun menyalahi etika.
“Media memberitakan hasil sidang DKPP. Itu bisa jadi warning bagi penyelenggara. Khusus bagi teradu, kita harapkan berita itu juga memberikan efek jera,” ujar Saihu.
Saihu juga mengatakan, media juga perlu memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemilu bahwa pemberitaan bisa saja menjadi referensi di era digitalisasi saat ini.
“Orang akan membaca berita itu. Kalau sudah disidang DKPP, walau hanya dapat teguran, akan ada efeknya. Apalagi ada jejak digital,” jelas Saihu.
BACA JUGA: Polres Nias Selatan Lakukan Terus Pengamanan Kedatangan Logistik KPU Nias Selatan
Kurun waktu 2012 – 2023, DKPP mencatat, sebanyak 49 penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) di Sumut yang dipecat dan 751 lebih mendapatkan sanksi yakni 506 diantaranya dijatuhi sanksi ringan, 239 teguran tertulis dan 6 orang diberhentikan sementara.
Sanksi tersebut, ujar Saihu, merupakan tindakan tegas DKPP berdasarkan amar putusan persidangan penyelenggara Pemilu, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Bahkan, periode 2023, penyelenggara pemilu di Sumut, baik KPU maupun Bawaslu, menempati urutan teratas yang diadukan ke DKPP yakni sebanyak 82 orang. Dari hasil sidang, 1 orang diberhentikan dari jabatan, 26 sanksi teguran tertulis dan 55 orang mendapat sanksi ringan.
Menempati urutan kedua adalah Aceh yakni sebanyak 62 orang, Jawa Barat 38, Bengkulu 27 dan Jawa Tengah 20 orang.
BACA JUGA: Pj Bupati Tapteng Tandatangani NPHD bersama KPU dan Bawaslu
Jenis pengaduan terbanyak adalah pelanggaran asas, yakni; tidak profesional, tidak berkepastian hukum, tidak akuntabel dan tidak proporsional. Selanjutnya jenis pelanggaran tahapan, yaitu; pendaftaran, verifikasi peserta pemilu dan lainnya.
“Merangkul media merupakan salah satu upaya menekan tingginya angka penyelenggara Pemilu di Sumut yang diadukan ke DKPP,” harap Saihu.
Selaku narasumber dalam diskusi tersebut, mantan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menjelaskan, dalam menjalankan perannya, DKPP bersifat pasif. Artinya, DKPP akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, jika ada aduan dari masyarakat.
“Masuk aduan atau laporan dari masyarakat, kemudian disambut DKPP untuk melakukan pemeriksaan dan persidangan. Hasil akan dibuktikan dalam persidangan,” jelas Adnin. (Fik)








