Ditangkap Polisi Saat Bawa Ganja dengan Becak Bermotor, Warga Lau Baleng Terjerat Hukum

Ditangkap Polisi Saat Bawa Ganja dengan Becak Bermotor, Warga Lau Baleng Terjerat Hukum
Nasib apes JG (41) warga Desa Lau Baleng,Kabupaten Karo nekat bawa ganja dengan mengendarai becak bermotor di cegat Satnarkoba Polres Karo di tepi jalan. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap JG (41), warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja menggunakan becak bermotor. Penangkapan tersebut terjadi di pinggir jalan Desa Lau Baleng pada Kamis (24/10), di mana petugas mendapati barang bukti ganja dalam jumlah signifikan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, M.M., Tr.Opsla, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut bahwa penangkapan JG merupakan hasil pengawasan intensif tim Satnarkoba Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Keberhasilan ini tak lepas dari kejelian tim dalam memantau aktivitas mencurigakan yang akhirnya mengarah pada penangkapan JG,” jelas Kapolres.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gerebek di Malam Hari: Wanita Muda Ditangkap Satnarkoba Polres Karo, Simpan Ganja Hampir 20 Gram

Barang Bukti Ganja dalam Jumlah Signifikan Ditemukan di Becak Bermotor

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang telah dibungkus kertas koran seberat 83 gram, serta paket ganja lain yang dibungkus goni putih dengan berat 904 gram. Ganja tersebut ditemukan di atas dan di bawah kursi becak bermotor merk Honda Verza berwarna biru dengan nomor polisi B 4622 THA yang dikendarai JG. Selain ganja, petugas juga mengamankan sebuah ponsel Android merek Infinix yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Menurut Kapolres, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan, dan berhasil menangkap tersangka di lokasi dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

JG saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama dengan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika di Indonesia.

Kapolres Tanah Karo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan di balik aktivitas tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bupati Karo Gelar Rapat Koordinasi Bersama BNPB RI Terkait Penanganan Bencana Banjir dan Longsor

Masyarakat Diimbau untuk Waspada dan Bersinergi dengan Aparat

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo berharap masyarakat tetap waspada dan mau melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kapolres menghimbau warga agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi narkoba serta menjamin keamanan dan ketentraman di wilayah tersebut. (KSC)

Pos terkait