KARO | kliksumut.com – Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo kembali ringkus dua pria yang diduga pelaku edar gelap narkotika jenis ganja,dalam pengungkapan kasus tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan AG(38), warga Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat dan setelah dilakukan pengembangan Tim Polres Karo kembali mengamankan DS (37) yang juga merupakan Desa Kuta Tengah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing, S.H, menjelaskan pengungkapan tersebut pada Senin (09/10/2023), sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Kapten Pala Bangun Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan.
BACA JUGA: TNI dan Polisi Berhasil Temukan Ladang Ganja di Dairi
“Kedua pelaku saat ini kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja, di TKP yang berbeda,” jelas Kasat.
Lebih jauh disebutnya penangkapan yang pertama, AG (38) diamankan di Jalan Kapten Pala Bangun, yang mana saat itu setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap AG, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 gram di dalam satu buah plastik assoy warna biru.
Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan.
“Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS,” pungkas Kasat.
DS diamankan petugas di Desa Kuta Tengah Kecamayan Simpang Empat Karo tepatnya di perladangan Juma Njahe, di hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib.
Saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap DS dan ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 gram yang tersimpan dalam 1 buah kotak rokok Merk Galan Prima di dalam kantung celana DS.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Latihan Perang di Tor Sihite, Prajurit Kodam I BB Temukan Ladang Ganja
Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeleda di sekitar TKP, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting daun dan biji ganja dengan ketinggian 80 Cm s/d 110 cm, yang diakui DS, bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja yang ditanam olehnya.
AG dan DS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka, kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku AG dan DS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.(Her/Del)








