Bantah Pernyataan Ketua DPRD Tapteng, Rahman: Jangan Intervensi Serikat Cari Makan

TAPTENG | kliksumut.com - Beredar berita bahwa ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu sebut ada pungutan liar diduga dilakukan oleh organisasi buruh di Tapteng di beberapa perusahaan.

TAPTENG | kliksumut.com – Beredar berita bahwa ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu sebut ada pungutan liar diduga dilakukan oleh organisasi buruh di Tapteng di beberapa perusahaan.

Hal itupun langsung dibantah oleh Abdul Rahman Sibuea selaku ketua, F-SPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) dan K-SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (12/10/2023).

Bacaan Lainnya

“Kita kasihan kepada Ketua DPRD Tapanuli Tengah dalam keterangan Pers nya yang secara live di media sosial, Kiyedi Pasaribu melakukan konferensi pers dengan dasar RDP, dengan dalih datangnya pengusaha ke kantor Dewan melaporkan tentang adanya pungli di dapil satu dan dua, itu kami bantah dengan tegas,” kata Rahman.

Padahal menurut Rahman dengan bukti yang akurat bahwa kehadiran pengusaha ke Gedung DPRD, adalah dengan dasar undangan dari dinas penanaman modal dan perizinan.

“Disini sudah jelas surat dinas penanaman modal dan perizinan atau melanjutkan surat Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar pengusaha ini dipanggil, jadi tidak benar seorang ketua DPRD Tapteng menyatakan bahwa kedatangan pengusaha ini resah dengan adanya pungli,” sebutnya.

“Kami sudah klarifikasi, kepada pengusaha Indomaret, Alfa midi, perusahaan yang ada di pondok batu. Jadi mekanismenya kami berurusan dengan PUK (Pengurus unit kerja) bukan berurusan dengan perusahaannya. Jadi apa yang dituduhkan kepada kami ‘pungli’ itu saat naif,” tambahnya.

“Bahwa jelas kwitansi yang ditunjukan tersebut sudah ada yang tiga tahun lamanya, karena pengusaha tahu itu kewajibannya, atau si pekerja itu tahu karena PUK mereka itu sesuai nama perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Rahman, ketua DPRD Tapteng sudah mengintervensi para serikat mencari makan. “Saya mengeluarkan kwitansi PUK untuk perusahaan, itu perlu diperjelas bukan pungli,” tegasnya.

Rahman menjelaskan, sesuai UU yang berlaku di Republik Indonesia, serikat kerja buruh dilindungi oleh UU nomor 21 tahun 2000 tentang berserikat, dan di atur sesuai peraturan pemerintah permen nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara atau mencatat suatu serikat itu legal hingga bisa beroperasi.

“Apalagi kita baru saja melakukan musyawarah cabang F-SPTI dengan dihadiri Pemerintah melalui Disnaker nya terus dimana letak ilegal kami. Kami nyatakan bahwa ketua DPRD berlagak premanisme menantang UU dan menantang masyarakat Tapteng cari makan, dengan cara-cara premanisme dengan menyatakan kepada pengusaha jangan mau bayar iuran dan itu dianggapnya pungli,” cetusnya.

Sementara saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadi Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu mengatakan. Datang saja ke kantor DPRD Tapteng hari Senin, buktinya semua kan ada dikantor,” balas pesan tertulisnya (red)

Pos terkait