Diduga Gunakan Narkoba, Seorang Petani Ditangkap Polres Aceh Selatan dengan Barang Bukti Sabu 41,27 Gram

Diduga Gunakan Narkoba, Seorang Petani Ditangkap Polres Aceh Selatan dengan Barang Bukti Sabu 41,27 Gram
Seorang petani berinisial YM (36), warga Kecamatan Pasieraja, Aceh Selatan, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.(kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang petani berinisial YM (36), warga Kecamatan Pasieraja, Aceh Selatan, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tidak Bisa Mengelak, Pasutri dan Seorang Perempuan Ditangkap Satnarkoba Polres Karo

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, kami berhasil menangkap YM di kediamannya di Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Iptu Narsyah dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).

Barang Bukti Sabu Seberat 41,27 Gram Berhasil Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tubuh tersangka. Hasilnya, ditemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,27 gram, yang disembunyikan dalam sebuah tas hitam dan sarung headset.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial IB. Namun, saat dilakukan pengembangan, IB sudah tidak berada di tempat,” tambah Iptu Narsyah.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit ponsel merk Redmi, sebuah tas hitam merk Specs, sarung headset, dan satu sendok takar yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. YM dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polres Aceh Selatan dalam Memerangi Narkoba

Kasus penangkapan YM ini menunjukkan komitmen kuat Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Selatan. Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan penyelidikan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: UNHCR: Tidak Diketahui Sampai Kapan Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan Akan Bertahan

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam upaya melawan narkoba, sebab ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Dengan dukungan masyarakat dan kerja sama yang solid, Polres Aceh Selatan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkotika. (KSC)

Pos terkait