Tidak Bisa Mengelak, Pasutri dan Seorang Perempuan Ditangkap Satnarkoba Polres Karo

Tidak Bisa Mengelak, Pasutri dan Seorang Perempuan Ditangkap Satnarkoba Polres Karo
Miliki sabu,pasangan suami istri dan rekannya di tangkap Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo,di Desa Mulia Rakyat Kecamatan Merek. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (23/10/2024), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH, SIK, M.M.M, Tr. Opsla, mengumumkan keberhasilan timnya dalam mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Mulia Rakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Mulia Rakyat, di mana petugas menangkap seorang perempuan berinisial LSP (29), warga setempat. Saat melihat petugas mendekat, LSP mencoba membuang barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,07 gram. Namun, upaya tersebut gagal, dan ia segera diamankan.

BACA JUGA: Operasi Zebra Toba 2024: Satlantas Polres Karo Gencarkan Edukasi Keselamatan Pengguna Jalan

Dalam pemeriksaan, LSP mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya berinisial I (25), seorang petani yang juga warga Desa Mulia Rakyat. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap I di salah satu rumah kos sekitar pukul 18.10 WIB, tidak jauh dari lokasi penangkapan LSP.

“Dari keterangan LSP, sabu itu diperoleh dari I. Setelah dilakukan penangkapan, I mengakui telah menyerahkan satu paket sabu kepada LSP,” jelas Kapolres Eko Yulianto kepada wartawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi satu paket sabu seberat 0,07 gram dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Tidak berhenti di situ, saat penggerebekan di rumah kos tersebut, petugas juga menemukan ESL (22), yang merupakan suami I. Ia dicurigai kuat turut terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kos, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu dengan berat total 0,26 gram, satu bal plastik klip kosong, sekop runcing, uang tunai Rp 200.000, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

“Ketiganya tidak dapat mengelak dan mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran gelap sabu. Kami langsung membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Eko.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Masyarakat Karo Langkat Siap Berikan Hak Suara untuk No. Urut 1 di Pilkada 2024

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kasus ini dan akan terus mengembangkan jaringan pelaku peredaran narkotika untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah Karo.

“Kami akan terus menggandeng masyarakat dalam upaya memberantas narkoba dengan meminta bantuan informasi yang dapat membantu petugas di lapangan,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta melindungi wilayah dari ancaman narkotika. (KSC)

Pos terkait