LABUHANBATU | kliksumut.com – Dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif propinsi Sumatera Utara dari partai PDIP Kabupaten Labuhanbatu dan calon legislatif pusat dari Partai Amanat Nasional (PAN) diturunkan oleh personil Polres Labuhanbatu pada operasi “MANTAP BRATA TOBA 2023-2024” Kamis (10/11/2023).
Penertiban APS dan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan itu diikuti langsung oleh pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Personil Dalmas Polres Labuhanbatu Gelar Latihan fisik
Kepada kliksumut Jumat (10/11/2023), Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K, S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H menyampaikan informasi tentang pelaksanaan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang tidak sesuai ketentuan serentak di Kabupaten Labuhanbatu oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kanit Tipikor Polres Labuhanbatu IPTU Eko Sanjaya SH, Kanit I Politik Sat Intelkam Polres Labuhanbatu Ipda R. Batubara dan Personel Polres Labuhanbatu.
Penertiban APK dan APS tidak sesuai ketentuan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran proses pemilu, James menyatakan dalam kegiatan itu merupakan persiapan dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang merupakan prioritas utama sehingga harus kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Bawaslu, KPU, Pemkab Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, dan Kodim 0209 / LB untuk menjamin kelancaran dan integritas pemilu tersebut.
Terpisah, Dahlan Bukhori salah satu calon legislatif propinsi yang APK nya ditertibkan oleh pihak Polres dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu saat dikonfirmasi kliksumut Jumat (10/11/2023) via pesan singkat WhatsApp hingga saat berita ini dikirim keredaksi beliau belum bersedia memberikan tanggapan meski pesan bercentang dua.(RDs)








