Dahlia Munthe Minta Kepastian Hukum Terkait Lahan di Sosar Karo

KABANJAHE | kliksumut.com – Dahlia Munthe, ibu kandung dari Elisabeth Melinda yang dijadikan tersangka dalam kasus pengrusakan tanaman kopi dan serai di lahan seluas dua hektar yang disewa dari keluarganya, Ratna Br Munthe masih menunggu kepastian hukum dari aparat pegegak hukum yang menangani perkaranya.

“Saya sudah tua, sudah berumur 68 tahun dan harus mengonsumsi beberapa jenis obat agar bisa tetap melakukan aktivitas. Masalahnya sekarang adalah saya sangat lelah dipanggil ke sana kemari tapi yang ditanya oleh penyidik Polres Karo itu-itu juga. Katanya melengkapi berkas atas petunjuk Jaksa,” begitu keluhan Dahlia Munthe didampingi keluarga kepada sejumlah media, Jumat (18/6/2021).

Dahlia Munthe menyampaikan, pasca penetapan Elisabeth Melinda dan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka membuatnya terpaksa untuk menahan diri tidak pergi ke luar kota untuk melakukan aktivitas usaha. Karena, sewaktu-waktu bisa dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan.

 

Baca juga: Ketua PKK Sumut Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan Objek Wisata


“Tolonglah kami masyarakat yang kurang paham dengan hukum ini jangan diperlakukan tidak adil. Saya masih bingung kenapa di atas lahan kakak saya Ratna Br Munthe yang memiliki alas hak akta jual beli (AJB) No. 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) tiba-tiba diklaim PT Bibit Unggul Karo Biotek dan melaporkan kami telah merusak tanamannya. Padahal, di atas lahan kosong tersebut tidak ada tanaman kopi dan serai,” tandas Dahlia Munthe.

Terkait hal ini, praktisi hukum, M. Harizal,S.H yang mendengar laporan terkait perkara ini menyampaikan agar aparat penegak hukum (Polres Karo) transparan dalam penanganan perkara Elisabeth Melinda dan ibunya Dahlia Munthe yang sudah berusia 68 tahun.

“Patut dipertanyakan, belum diperiksa sebagai saksi, kok sudah terbit lg panggilan sebagai tersangka,” kata Harizal.

Pos terkait