Curi Mobil Angkot Di Berastagi, Karo Sekali Diciduk Di Kampung Lalang.

KARO | kliksumut.com – Telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 (empat) jenis angkutan umum RIO merek daihatsu expass warna oreng dengan nomor polisi BK 1287 SL, Pada hari Senin, (04/01/2021 sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di jalan udara, Kec.Berastagi.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis S.I.K kepada awak media membenarkan informasi penangkapan pelaku curanmor jenis roda empat (R4) tersebut,

Baca juga: Femila Br Sinukaban Kembali Dapat Dukungan dari Masyarakat Karo

Bacaan Lainnya


“Kasus curanmor tersebut diketahui berdasarkan laporan korban a.n Aron Donatus Hutasoit (48) pekerjaan Wiraswasta, warga Jln. Udara Kelurahan Gundaling II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo. dengan nilai kerugian yang dialami korban kurang lebih berkisar Rp.35.000.000 (Tiga puluh lima juta ribu rupiah),” ujar Kasat.

Pos terkait