REPORTER: Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Residivis yang satu ini, Windy Lesmana (40), warga Jalan Rahmadsyah Gang Janiar, Kelurahan Kota Matsum (Komat) I, Kecamatan Medan Area, harus menahan rasa sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. Pasalnya, residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tahun 2021 ini, mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (25/04/2025), tersangka Windy Lesmana ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korbannya, Delta Kristina S (42), warga Jalan Starban Gang Sawah, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Kota, Medan, No : LP/B/ 267/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 02 April 2025.
BACA JUGA: Jual Sabu, IRT Rambut Pirang Langsung Diciduk Polsek Medan Area
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pratama Simangunsong SH mengatakan, kejadian dialami korban pada hari Minggu (23/03/2025), dimana korban menerima informasi dari Maya Sibarani, bahwa tangga besi yang ada di lantai tiga, lantai empat toko dan pintu besi yang ada di lantai lima di rukonya yang terletak di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, tepatnya Anugrah Loundry, telah hilang dicuri kawanan maling.
Menerima informasi tersebut, sambung Dwi Himawan didampingi Dian Pratama Simangunsong, korban pun tiba di toko dan melihat tangga besi dan pintu besi tokonya itu sudah hilang dicuri kawanan maling. “Lalu korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Area,” ujar Dwi Himawan.
Sambung Dwi Himawan, tepat pada hari Rabu (23/04/2025), personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area melihat tersangka sedang berada di Jalan Sutrisno, Medan, tepatnya di depan Kantor Pegadaian, sedang berdiri. “Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area pun langsung mengamankan tersangka saat itu juga,” jelas Dwi Himawan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Dwi Himawan, tersangka mengaku melakukan pencurian pagar besi dan pintu besi ruko milik korban dengan cara menggergaji tangga besi dan merusak baut pintu besi, Dwi Himawan menuturkan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.
“Saat mencari keberadaan barang bukti dan lokasi tersangka menjual barang hasil curiannya, tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap personil. Personil pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara,” tegas Dwi Himawan.
Usai dilumpuhkan, terang Dwi Himawan, tersangka pun diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kaki tersangka. “Setelah dilakukan perawatan medis, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Dwi Himawan.
BACA JUGA: Tawuran di Jalan Halat Dinihari, Polsek Medan Area Ciduk Otak Pelaku Tawuran
Sambung Dwi Himawan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yakni 1 buah gergaji besi warna kuning karat yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, 1 buah baju kaos berkerah warna abu-abu yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya dan 1 buah celana panjang sport warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya. Dwi Himawan mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area, guna mengetahui dimana saja tersangka melakukan aksinya dan menjual barang hasil kejahatannya kemana,” ungkapnya. (KSC)