Coba Kabur Saat Ditangkap, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjungbalai

Coba Kabur Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjungbalai
KEDUA TERSANGKA: Kedua tersangka, MS alias I dan D alias P, saat menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Kedua pemuda dengan inisial D alias P (32), warga Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semuajadi, Kecamatan Datukbandar Timur, Tanjungbalai dan MS alias I (31), warga Desa Seinangka, Kecamatan Seikepayang Barat, Kabupaten Asahan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, saat mengedarkan sabu-sabu di Dusun II, Desa Seinangka, Kecamatan Seikepayang Barat, Kabupaten Asahan. Usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh kliksumut.com, Senin (10/6/2024), keduanya ditangkap personil kepolisian Polres Tanjungbalai karena ulah kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, kedua tersangka melakukan transaksi Narkoba yang merusak generasi penerus bangsa, dengan memperjual belikan Narkoba.

Personil kepolisian Polres Tanjungbalai menangkap kedua tersangka di Dusun II, Desa Seinangka, Kecamatan Seikepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (8/6/2024) malam. Kedua tersangka berhasil diamankan setelah mencoba kabur pada saat ditangkap.

BACA JUGA: Tiga Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi kedua tersangka memperjual belikan Narkoba jenis sabu-sabu. Menerima informasi tersebut, jelas Yon Edi Winara, personil Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Yon Edi Winara menuturkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 1,16 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 0.15 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 4 bungkus plastik klip kecil sabu-sabu berat 0.52 gram.

Tak sampai disitu, tambah Yon Edi Winara, saat dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu berat 0.33 gram, 2 pack plastik klip kecil kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit hp merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp1.395.000. “Total narkoba sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2,16 gram,” beber Yon Edi Winara.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka ditangkap dari dalam rumah dengan terlebih dahulu mengamankan tersangka MS alias I, sedang berada di belakang rumah. Saat mengamankan tersangka MS alias I, personil melihat tersangka D alias P lari dan langsung dikejar personil.

BACA JUGA: Usai Jemput Sabu, Lolom Diduga Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Setelah dikejar, tegas Yon Edi Winara, tersangka D alias P pun berhasil ditangkap oleh personil. Tambah Yon Edi Winara, kedua tersangka menjual sabu-sabu perharinya 10 gram kepada pembeli dan pembeli setiap harinya berjumlah 20 hingga 30 orang yang membeli sabu-sabu dari kedua tersangka.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial JEP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personil. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (KSC)

Pos terkait