Pukul 17.30 WIB, petugas menggrebek rumah tersebut dan menangkap seorang laki laki mengaku bernama JPT dan APS di dalam rumah tersebut yang saat itu APS sedang berada di dalam kamar mandi.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan petugas barang bukti yang terletak di kamar mandi, 3 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat brutto 7,84 gram, tiga paket tersebut ditemukan ditempat terpisah, yakni 1 paket di dalam closed kamar mandi, 1 paket di dalam bungkusan kotak rokok Marlboro hitam yang ditemukan di lantai kamar mandi dan 1 paket lagi ditemukan di lubang pembuangan air kamar mandi.
BACA JUGA: Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu, 4 Warga Palas Diciduk Polisi
Selain sabu sabu, juga ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja yang dibungkus kertas warna coklat seberat brutto 12,18 gram dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan APS.
Di luar kamar mandi juga ditemukan petugas barang bukti, 2 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat brutto 0,34 yang terletak di atas meja dapur dan juga Narkotika diduga jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja yang dibungkus kertas warna putih seberat seberat brutto 0,61 gram yang berada dalam kotak rokok Marlboro hitam yang ditemukan di bawah kursi di ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.
Dari interogasi petugas kepada keduanya, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar mandi adalah milik APS dan barang bukti di ruang tamu dan di dapur adalah milik JPT, yang didapatnya dari APS.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dimankan di di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” ujar Kasat.
Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat. (Her/Del)








