KARO | kliksumut.com – Setelah mendapat informasi adanya kegiatan jual beli sabu di Jalan Irian Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe, tim Opsnal Polres Tanah Karo bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di areal yang dimaksud yakni di seputaran Lau Cimba Kabanjahe, akhirnya petugas menemukan lokasi yang dicurugai menjadi tempat transaksi jual beli narkotika sabu sabu yakni disebuah rumah tepatnya di Jalan Irian Gang Sehati II yang diketahui milik JPT (29) warga Jalan Irian Gang Sehati II Kecamatan Kabanjahe.
Dari hasil penggerebekan tersebut tim Opsnal Polres Karo (03/10/2022) sekira pukul 17:30 berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial APS (34) warga Jalan Milala Gang Karona Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe dan JPT (29), warga Jalan Irian Gang Sehati II Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe.
BACA JUGA: Berkekuatan Tetap dari Pengadilan, Barang Bukti Kejahatan Narkotika Dimusnahkan Kejari Pematangsiantar
Penangkapan kedua pria tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H.
Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut yakni APS dan JPT, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Ditambahkanya pada Senin (03/10/2022) lalu personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya kegiatan jual beli narkotika sabu sabu di Jalan Irian Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe.
“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di seputaran Jalan Irian, petugas menemukan lokasi yang dicurigai sebagai tempat transkasi jual beli sabu sabu, yakni di sebuah rumah, tepatnya di JL. Irian Gg. Sehati II, yang diketahui milik JPT.








