“Saya tidak tahu apakah Pemkab Karo benar-benar memiliki kepedulian terhadap jeritan hati dan kegusaran warganya yang terkesan ‘dikriminalisasi’ demi untuk melemahkan mental masyarakat, hingga akhirnya dengan mudah oknum diduga mafia tanah bisa merebut lahan masyarakat karena sudah merasa gerah dan takut,” kata Lloyd Ginting.
Sementara Ketua Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Mahali) Sumut Ajie Lingga sangat menyesalkan adanya tindakan aparat penegak hukum yang langsung menjadikan warga masyarakat jadi tersangka. Seharusnya, aparat penegak hukum melakukan cek dan ricek lebih jelas apakah benar HGU atas nama PT BUBK berada di lahan milik masyarakat? Pihak BUBK harus bisa menunjukkan surat atau rekomendasi dari institusi terkait dimana sebenarnya titik koordinat dari HGU tersebut, batas-batasnya dimana dan titik singgungnya dengan tanah milik masyarakat dimana saja.
“Berdasarkan laporan masyarakat kepada kita, di atas lahan yang bersengketa ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan Polres Karo. Pertanyaannya adalah dimana hati nurani dan sikap membela kepentingan rakyat oleh aparat penegak hukum dalam melihat permasalahan ini,” katanya.
Baca juga: Pensiunan Tolak Undangan Kapolres Pelabuhan Belawan, Terkait Lahan di PTPN II
Agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan kegusaran berkepanjangan di masyarakat, ada baiknya Bupati Karo dengan unsur Forkopimda dengan sepengetahuan Ketua DPRD Sumut memanggil Direktur PT Bibit Unggul Karo Biotik untuk menjelaskan dimana sebenarnya titik koordinat dari HGU-nya dan institusi terkait dengan sikap netral melakukan penelitian terhadap surat alas hak tanah masyarakat untuk menguji siapa sebenarnya pemilik lahan yang pertama dan sah.
“Hanya dengan cara itu, kita akan menemukan titik terangnya dan menjelaskan secara terbuka serta transparan kepada masyarakat terkait keberadaan lahan bermasalah di Puncak 2000 Siosar, yang sampai hari ini membuat masyarakat gusar,” tandasnya. (red)








