MEDAN | kliksumut.com – Tim gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP serta dibantu personil TNI dan Polri kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM mikro yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Selasa (01/06/2021) malam.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Baca juga: Bupati Karo Harus Tegas Dalam Menangani Konflik Tanah Di Siosar, Sudah Dua Masyarakat Jadi Tersangka
Dalam Surat Edaran tersebut salah satu pointnya menyebutkan tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.
Sebelum melakukan penertiban, tim terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman Kantor Wali Kota Medan. Apel dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap,SH.,M.SP.








