Bupati Karo Harus Tegas Dalam Menangani Konflik Tanah Di Siosar, Sudah Dua Masyarakat Jadi Tersangka

Kemudian, Elisabeth dan keluarga ditemani Ketua PROJO Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP mengadu ke Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengingatkan Polres Karo agar tidak gegabah dalam menetapkan masyarakat jadi tersangka dalam kasus konflik tanah di Puncak 2000 Siosar Karo. Karena bisa menjadi perseteruan yang berkepanjangan antara masyarakat dengan PT BUKB (Bibit Unggul Karo Biotek) yang katanya memiliki HGU tahun 1997.

Menurut Baskami Ginting, masyarakat pemilik lahan di Puncak 2000 Siosar saat ini merasa resah. Karena lahan yang dikuasai masyarakat diklaim oleh PT BUKB sebagai lahan miliknya, berdasarkan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Pertanian No.1/1997. Sehingga ada warga yang sudah diadukan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo.

Bacaan Lainnya

“Lahan yang mau dikelola Elisabeth Melinda memiliki alas hak sesuai akta jual beli (AJB) No. 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atas nama Ratna Br Munthe. Di atas lahan yang sama, PT BUKB juga mengaku memiliki sertifikat HGU Pertanian No. 1/1997,” kata Baskami Ginting.

 

Baca juga: Ichsan: PSMS Lolos Liga 1

Dalam pertemuan ini, Baskami berharap kepada Polres Karo agar arif dan bijaksana menyikapi persoalan tanah di Puncak 2000 Siosar. Di mana saat ini saling berseteru dan saling mengklaim antara PT BUKB dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah.

“Polres Karo harus netral dalam hal ini, dimana antara kedua pihak diajak duduk bersama dan mengundang pihak terkait untuk memperjelas dimana titik koordinat HGU PT BUKB dan dititik mana tanah tersebut bersinggungan dengan tanah Ratna Br Munthe. Kejalasan batas-batas HGU milik PT BUKB harus dijelaskan secara terbuka dan transparan agar tidak ada permasalahan dan konflik berkepanjangan dikemudian hari,” tegas Baskami Ginting.

Pos terkait