Bupati Karo Harus Tegas Dalam Menangani Konflik Tanah Di Siosar, Sudah Dua Masyarakat Jadi Tersangka

KABANJAHE | kliksumut.com – Apa kabar kasus Elisabeth Melinda yang dijadikan tersangka (Nomor : S.Tap/13/II/2021/Reskrim) karena mengolah lahan milik keluarganya sendiri? Pasca penetapan Elisabeth Melinda, menyusul sang ibundanya tercinta juga dijadikan tersangka oleh Polres Karo (Nomor : S.Tap/42/IV/2021/Reskrim) tepatnya 12 April 2021. Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka ini sama, yaitu pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan tuduhan melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai (sereh).

Perkara ini terus bergulir dan masih belum jelas keberadaannya. Info terbaru yang diperoleh dari sumber terpercaya menyampaikan bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Karo setelah sebelumnya Penyidik Polres Karo melakukan pemanggilan ulang terhadap Elisabeth Melinda untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa.

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: 7 Kapolres di Sumut Dimutasi


Menurut Elisabeth Melinda Boru Siregar bersama ibunya Dahlia Munthe, sampai hari ini masih tetap merasa tidak percara dan tidak terima dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Karo atas kejadian pada bulan November 2020 lalu, yang kemudian pada bulan Februari 2021 baru ditetapkan sebagai tersangka.

Berbagai upaya pun telah dilakukan Elisabeth Melinda dan keluarga untuk meminta perlindungan hukum dari berbagai kalangan. Elisabeth makin gusar saat mendengar rekaman percakapan antara sopir traktor Jontri Berutu dengan salah seorang kepercayaan PT BUKB yang mengaku namanya Salim Puncak yang terekam dalam percakapan telepon.

Di penghujung percakapan tersebut terungkap dan diduga bahwa salah seorang oknum penyidik Polres Karo yang menangani perkara Elisabeth dan Dahlia Munte meminta lahan kepada bos PT BUKB seluas 3 hektar untuk ditanami kentang. Oknum minta ‘jatah’ lahan ini perlu ditindaklanjuti.

Pos terkait