LABUHAN DELI | kliksumut.com – Barayun Pane perwakilan dari Tim Gabungan Sekretariat Bersama (Sekber) Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (15/9/2021) melaporkan Pengawas PTPN 2 bernama Arifin dan kawan-kawan ke Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara atas pembongkaran paksa bangunan Posko di Jalan Karya Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (2/9/2021) yang lalu.
“Iya telah kami laporkan pengawas PTPN 2 bernama Arifin dan kawan-kawan ke Polda Sumatera Utara atas keberutalan mereka saat melakukan pembongkaran paksa bangunan posko joglo, rumah Adat Melayu Deli dan baliho serta spanduk Sekber Mempertahankan NKRI yang telah Rusak saat ini dibiarkan dipinggir jalan terkena hujan dan panas,” jelas B. Pane.
Dijelaskan B.Pane pada peristiwa kejadian tersebut, bahwa pada hari Kamis (2/9/2021) lalu sekitar pukul 10.00 WIB bahwa Arifin dan oknum PTPN 2 dan diawasi oknum militer sekitar kurang lebih 20 orang bersama anak-anak yang tinggal di rumah liar pinggir Sungai Deli, berawal memagar seng di depan posko Sekber Mempertahankan NKRI.
Maka atas peristiwa tersebut dan telah memikirkan secara matang, B.Pane mewakili dari Tim Gabungan Sekber Mempertahankan NKRI melaporkan pengawas PTPN 2 bernama Arifin dan kawan-kawan yang melakukan pembongkaran secara paksa tersebut pada hari ini Rabu, 15 September 2021 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1446/IX/2021/SPKT/POLDA SUMUT tentang peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 Yo 406.

Sementara itu, Sekber Mempertahankan NKRI terdiri dari, Ketua Umum Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (Formas PKD), Tengku Chaidir didampingi H. M. Agussyah, SE. SH mewakili Presidium Daerah FKPPI Sumatera Utara, Abrar Surbakti Ketua Umum Asmaul Husna Sembilan Sembilan, Syahril Atmaja Ketua Umum Paguyuban Antar Suku Dan Agama (PASDA), Abdul Rahman Wakil Ketua Forum Peduli Pertanahan Indonesia (Forlitan), Thamrin Simanungkalit Pasukan Khusus Garuda Indonesia Raya (PASSUS GINRA), R.Sukrisno A.S Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH.KAP AMPERA), Heri Bhayangkara Indonesia (BHARINDO), Rusli Dharma Ginting Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sumatera Utara dan Sugianto KBPPP Polri, di Kantor Sekber Mempertahankan NKRI Untuk Negara Dan Masyarakat Perwakilan Sumatera Utara menjelaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.
BACA JUGA: PT. Ciputra Jangan Hanya Kejar Target Penjualan, Lahan Citraland Helvetia Masih Dalam Sengketa
“Kami minta pihak Kepolisian khususnya Polisi Daerah Sumatera Utara untuk usut tuntas siapapun yang terlibat atas kejadian pengrusakan dan pembongkaran paksa yang dilakukan Aripin dkk melibatkan preman dan anak-anak rumah liar dipinggir sungai deli atau kampung neraka, oknum militer, Satpam PTPN 2 disaksikan pengacara PTPN 2 Sastra, SH, MKn, kami berharap pihak penegak hukum segera menangkap dan menahan Arifin dan kawan-kawannya, karena perbuatan melawan hukum tersebut telah dengan sengaja merusak baliho dan spanduk yang didalamnya ada Lambang Negara Garuda Pancasila, bendera Merah Putih dan beberapa lambang organisasi yang bergabung di dalam Tim Sekber Mempertahankan NKRI,” harap Ketua Umum Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (Formas PKD), Tengku Chaidir melalui pesan tertulisnya dengan WhatsApp. (ad)








