KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU — Dua pria, CS (27) dan SP (23), warga Perumahan Al Fatih Padang Pasir, Rantau Selatan diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Tempel, Rantauprapat.
Keduanya diamankan Tim Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA S Ginting pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Informasi itu menyebut sebuah rumah di kawasan tersebut yang tak jauh dari Mapolres Labuhanbatu diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.
BACA JUGA: DPRD Labuhanbatu Pertanyakan Fungsi dan Tugas Tim Dewas RSUD Rantauprapat
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan CS beserta tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,97 gram serta satu kotak rokok Surya.
Polisi juga mengamankan SP. Dari tangan Surya, petugas disebut menemukan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,66 gram, satu plastik klip sedang kosong dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna merah.
Selain kedua pria tersebut, petugas turut mengamankan seorang laki-laki bernama Apri Andianto untuk kepentingan sebagai saksi dalam proses penindakan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik mereka masing-masing. Keduanya juga disebut memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial “I”, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta memburu pria berinisial “I” yang disebut dalam keterangan awal sebagai pihak yang memasok barang.
BACA JUGA: Serapan APBD Labuhanbatu 2025 Hanya 88,36 Persen, Sejumlah Program Tercatat 0 Persen
Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Selasa (22/9/2026) secara tegas menyatakan komitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Setiap laporan atau informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkoba akan langsung direspons dan ditindaklanjuti secara cepat.
Pihak kepolisian menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi akurat sehingga pengungkapan kasus-kasus narkotika dapat berhasil dilakukan. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








