KLIKSUMUT.COM | HUMBANG HASUNDUTAN ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, meninjau pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Kamis (26/3/2026).
Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan dan ketepatan sasaran Program BSPS Tahun Anggaran 2026 yang menargetkan peningkatan kualitas hunian masyarakat, terutama bagi warga yang masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH).
“Ada dua memang dari Kemendagri mendukung program perumahan dari PKP, program untuk membantu rakyat yang belum punya rumah atau sudah punya rumah tapi belum layak,” ujar Tito.
BACA JUGA: Wakil Gubernur Aceh dan Mendagri Salat Jumat di Huntara Aceh Tamiang
Peningkatan Signifikan Penerima BSPS di Sumut
Jumlah penerima Program BSPS di Sumut pada 2026 mengalami lonjakan signifikan. Pemerintah menargetkan perbaikan total 19.668 unit rumah, meningkat tajam dibandingkan realisasi tahun 2025 sebanyak 1.982 unit. Angka ini menjadi bagian dari target nasional BSPS 2026 yang mencapai 400.000 unit rumah.
Dari 33 kabupaten/kota penerima Program BSPS di Sumut, Kabupaten Humbahas memperoleh alokasi 457 unit rumah. Mendagri menekankan, keberhasilan program sangat bergantung pada semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Pacu Pembangunan Huntara, Target Zero Pengungsi Pascabencana
Gotong Royong Kunci Rumah Swadaya
Berbeda dengan pembangunan perumahan komersial, rumah swadaya membutuhkan partisipasi aktif warga.
“Kekompakan ini harus betul-betul menjadi pegangan, termasuk dalam rangka bangun rumah. Karena bangun rumah swadaya ini perlu kegotongroyongan,” tambah Tito.
Tito menegaskan penyediaan rumah layak huni berhubungan erat dengan pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, serta menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam implementasi program ini.
BACA JUGA: Wagub Aceh Usul Pengalihan Huntara ke Huntap, BP BUMN Setujui Prinsipnya
Kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembangunan rumah. Kemudahan tersebut mencakup pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (KSC)








