KLIKSUMUT.COM | BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan rawan Jalan Raya Pelabuhan Simpang Jam, Belawan. Pelaku utama, berinisial Ravel (22), ditangkap dalam operasi penangkapan pada Minggu (11/1/2026).
Peristiwa perampokan terjadi pada Sabtu (4/1/2026) pukul 03.30 WIB, saat korban Zulkarnain bersama istrinya sedang mengemudikan truk kontainer menuju arah Gabion, Belawan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, aksi kriminal bermula ketika truk korban dihadang enam orang pelaku.
“Para pelaku mengancam akan melempari truk dengan batu jika korban tidak berhenti. Karena kondisi jalan rusak dan truk bermuatan berat, korban terpaksa memperlambat laju kendaraan,” ujar AKP Agus, Senin (12/1/2026).
Dalam situasi mencekam itu, istri korban sempat menyembunyikan dompet, namun pelaku menodongkan pisau cutter dan memaksa korban menyerahkan dompet. Satu pelaku bahkan masuk ke dalam truk melalui jendela untuk menggeledah korban.
Dari aksi kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dompet berisi uang Rp1.300.000 dan satu unit handphone sebelum melarikan diri.
Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di Jalan Marelan Raya.
“Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga membahayakan petugas. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” tegas AKP Agus.
Dari tangan Ravel, polisi menyita satu bilah pisau cutter yang digunakan saat beraksi. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Ravel adalah otak pelaku dan beraksi bersama lima rekannya, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan berperan sebagai perencana utama. Saat ini kami masih memburu pelaku lainnya dan akan menindak tegas seluruh jaringan,” pungkas AKP Agus.
Ravel kini menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang bisa berujung hukuman berat. (KSC)
TIM REDAKSI








