KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST, melakukan somasi terbuka kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam insiden salah tangkap yang terjadi di kabin Garuda Indonesia (GA-193), Kamis (15/10/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Qodirun, S.H., M.H dari Q&A Law Office, secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada; Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Kapolrestabes Medan), Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan ( Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu), dan Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi (Bandara Internasional Kualanamu).
Kronologi Insiden Salah Tangkap di Pesawat GA-193
Qodirun menyebutkan, kliennya Iskandar ST telah menyelesaikan seluruh proses check-in dan boarding untuk penerbangan GA-193 tujuan Jakarta pada pukul 19.25 WIB.
Iskandar duduk di kursi 37H sesuai boarding pass. Namun, beberapa saat setelah berada dalam kabin, Iskandar didatangi oleh petugas Aviation Security (Avsec) dan kru pesawat yang menuduhnya sebagai tersangka tindak pidana judi online.
Tanpa adanya surat perintah atau klarifikasi resmi, Iskandar dipaksa keluar dari pesawat di hadapan seluruh penumpang. Proses pemaksaan yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak manusiawi itu dinilai telah melanggar prosedur dan mencederai hak-haknya sebagai warga negara.
Pernyataan Salah Tangkap Setelah Pemeriksaan Identitas
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas di garbarata, petugas menyadari bahwa mereka telah salah orang. Iskandar bukanlah subjek hukum yang dimaksud dalam surat perintah. Petugas Avsec pun menyampaikan permintaan maaf secara lisan di lokasi kejadian.
Namun, menurut kuasa hukum, dampak psikologis dan kerugian reputasi yang dialami Iskandar tidak dapat diabaikan begitu saja, terlebih karena video insiden tersebut telah menyebar luas di media sosial.
BACA JUGA: Fraksi NasDem DPRD Sumut Desak Kapolda Beri Sanksi Oknum Polisi atas Salah Tangkap Ketua DPW NasDem
Dampak Terhadap Reputasi Publik
Sebagai tokoh politik publik, insiden ini telah menimbulkan stigma negatif terhadap Iskandar. Pihak kuasa hukum menyebut bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan kerugian profesi yang signifikan.
Somasi Terbuka: Tuntutan Hukum dan Klarifikasi
Dalam somasinya, Q&A Law Office menuntut agar empat institusi terkait menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi secara terbuka, dan melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika tidak ada itikad baik dalam waktu empat hari kalender sejak somasi ini disampaikan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Online Cegah Narkoba, Begal, dan Judi Online di Kalangan Pelajar
Peringatan atas Pelanggaran HAM dan Prosedur Hukum
Kuasa hukum Qodirun juga menegaskan bahwa tindakan pemaksaan keluar dari pesawat tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga Negara
“Kami berharap insiden ini menjadi momentum perbaikan sistemik di lingkungan penerbangan nasional, khususnya terkait penghormatan terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak-hak penumpang,” tegas Qodirun. (KSC)








