Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 2,87 Gram

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 2,87 Gram
RINGKUS PEMILIK SABU: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (7/10/2025). (FOTO: Dok. Polres Tanjungbalai/Ist)

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K alias I (30), warga Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,87 gram, yang sempat dibuang tersangka dari dalam mobil saat berusaha melarikan diri.

BACA JUGA: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, S.I.P., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BK 1811 ZX yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran. Mobil sempat melarikan diri ketika dihentikan di dekat rel kereta api dan terus melaju ke arah Jalan Alteri,” ujar Ipda Ruslan, Selasa (7/10/2025).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hanya dalam 9 Bulan: BNN dan Polda Sumut Ungkap 4.749 Kasus Narkoba, Sita 1,7 Ton Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Tim akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di depan SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan kaca pirex di dalam tas yang berada di kursi tengah sebelah kanan mobil.

Tak hanya itu, tersangka juga dibawa kembali ke lokasi tempat ia sempat membuang bungkusan mencurigakan. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Tangkap Dua Kurir di Labuhanbatu

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanjungbalai dalam memerangi peredaran narkoba yang masih marak di wilayah hukumnya. Polres Tanjungbalai juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (KSC)

REPORTER: M. Albar Margolang

Pos terkait