REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Rapat Koordinasi persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Acara ini dilaksanakan di Pia Hotel pada Jumat (26/7/2024) siang.
Helman Helman Tambunan, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan yang dibawa oleh Partai Politik untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diajukan ke KPU Tapanuli Tengah.
BACA JUGA: KPU Tapteng Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Helman: Tak Jelas Syaratnya Saya Kembalikan
“Pada intinya, kami menghadirkan narasumber dari Bappeda tentang visi-misi, karena visi-misi adalah syarat mutlak dalam dokumen persyaratan bakal calon. Selain itu, kami juga mengadakan sosialisasi SKCK dari pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri yang akan mengeluarkan empat surat keterangan: tidak pernah dipidana, validasi, hutang, dan surat tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” ujar Helman.
Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September, dan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024. Kampanye serentak akan berlangsung dari 25 September hingga November 2024.
“Visi-misi harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) selama 25 tahun, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun. Ini disesuaikan dengan pemerintah pusat terkait RPJPD,” tambah Helman.
BACA JUGA: KPU Tapteng Gelar Sosialisasi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Tapteng 2024
Untuk memaksimalkan pemahaman bersama, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan dua kali kegiatan terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Kegiatan pertama dilaksanakan pada 18 Juli 2024 di Hotel Hasian Pandan, yang dihadiri oleh seluruh stakeholder Pemilu, termasuk Partai Politik, Pemerintah Kabupaten, TNI/Polri, BUMD, dan BUMN. Topik yang dibahas adalah sosialisasi undang-undang PKPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan.
Helman Tambunan, SH, berharap melalui kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi ini, semua pihak, khususnya Partai Politik dan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, dapat saling memahami. Dengan demikian, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dapat berjalan lancar dan tertib. (KSC)








