TAPTENG | kliksumut.com – Seorang pelaku Pencurian dengan pemberatan dengan inisial AA (23) pengangguran, domisili Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan pihak kepolisian akibat pencurian berat.
Petugas juga mengamankan seorang penadahnya inisial AZ (19) domisili Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan kedua terduga pelaku diamankan hari yang sama, pada Sabtu (3/11/2022) di kelurahan yang sama di lokasi yg berbeda.
BACA JUGA: 3 Korban Tewas dalam 1 Keluarga Tertimbun Longsor di Tapteng
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H.Gurning menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Tapteng telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian berat.
Dengan adanya laporan dari Korban langsung direspon oleh Kasat Reskrim Akp Sisworo, SH, MH dengan memerintahkan personilnya untuk mengungkap kasus tersebut dan ketika berjalan penyelidikan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berinisial AA dan tidak diketahui keberadaannya. “Namun petugas kita tidak berhenti dalam melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” kata AKP Gurning, Senin (5/12/2022).
Sebelum penangkapan pada hari Sabtu (3/12/2022) diperoleh informasi bahwa terduga pelaku sudah berada di Kelurahan Lubuk Tukko, Kec. Pandan dan barang curian berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V20 milik korban Seri Bulan Puja Arini telah dijual pada AZ.
Mendapat informasi tersebut Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Tapteng Aipda Emil Tobing, SH langsung bergerak bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan diketahui Posisi HP tersebut berada di Gang Mesjid Nurul Iman Kel. Lubuk Tukko.
Selanjutnya personil langsung menuju ke lokasi sesuai informasi dan melihat seorang laki laki sesuai informasi dan langsung diamankan berikut barang bukti berupa HP yang merk dan Imeinya sama dengan milik korban.








