BATU BARA | kliksumut.com – Lagi asyik menghisap sabu, dua warga Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Ariansyah Putra( 28) kernet mobil , Dusun IV Desa Ujung Kubu dan Ishak (47) nelayan, Dusun IV Desa Tali Air Permai diamankan petugas personil lidik Polsek Labuhan Ruku, Kamis (7/11) malam sekira pukul 22.00, sementara satu rekannya melarikan diri.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu SH, Jum’at (8/11), menjelaskan kedua pelaku diamankan atas informasi yang diterima personil lidik dari masyarakat yang layak dipercaya ada dua orang pemuda sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Dusun Desa Tali Air Permai.
Baca : Tawuran Antar Geng Ngelunjak Gunakan Bom Molotov di Pasar Tanjung Tiram
Atas informasi tersebut personil lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak langsung menuju lokasi dan menggerebek sekaligus dilakukan penggeledahan.
Dari kedua pelaku tim lidik menemukan barang bukti, 10 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, 1 plastik transparan kosong, 1 plastik besar transparan kosong. 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum suntik, 3 buah mancis, 1 buah HP merk Mito, 1 buah bungkus rokok Magnum Mild, 1 bong terbuat dari botol minuman gelas dan uang sebesar Rp. 158.000,-.
Para pelaku dijerat pasal 114 Subs pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009.Selanjutnya kedua tersangka di boyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Sholeh Pelka)








