Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Gelar Penerangan Hukum Perihal Penyaluran Dana PIP

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Gelar Penerangan Hukum Perihal Penyaluran Dana PIP
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M.Alfryandi Hakim saat memberikan penerangan hulum di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (27/5/2025). (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan menggelar Penerangan Hukum ”Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Di Kabupaten Aceh Selatan” bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (27/5/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan yang di wakili oleh Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Kabid SD, Kabid SMP, Ketua K3S SD, Ketua MKKS SMP, dan para Kepala Sekolah SD dan SMP se- Kabupaten Aceh Selatan.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Kurir Sabu, Satu Residivis! Ini Kronologinya

Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H.,M.H. melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M.Alfryandi Hakim menyampaikan, tujuan dan maksud diselenggarakan acara tersebut bertujuan melakukan sosialisasi penerangan hukum tentang Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sekaligus mengingatkan para Kepala Sekolah seluruh Aceh Selatan.

Ia berharap dapat menyalurkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara tepat guna serta tepat sasaran sesuai aturan dan juknis yang ada ungkap Hakim. (KSC)

Pos terkait