Bawaslu Tapteng Panggil Kades dan 3 Saksi Tapi Mangkir, Camat Sirandorung Bantah Nyuruh ASN

Rommi Pasaribu kordiv penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Tapteng.

TAPTENG | kliksumut.com – Menindak lanjuti laporan pengaduan DPC PDI-P Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng, pada Jum’at (27/10/2023) yang lalu yang disampaikan oleh wakil ketua Ronal Pakpahan dugaan ketidak netralitas nya oknum Camat Sirandorung EH dan Kades Pardomuan DRS, akhirnya pihak Bawaslu Tapteng memanggil pihak yang terkait untuk dimintai klarifikasi yang nantinya akan dikaji dan dibawa ke rapat pleno Bawaslu Tapteng.

Romi Pasaribu sebagai kordiv penanganan pelanggaran dan sengketa di Bawaslu Tapteng kepada awak media, Senin (13/11/2023) mengatakan bahwa yang menghadiri undangan Bawaslu Tapteng hanya Camat Sirandorung.

Bacaan Lainnya

“Tadi sudah dimintai klarifikasi kepada camat EH, terkait laporan DPC PDI-P Tapteng yang mana adanya dugaan laporan Pemilu DPRD Tapteng. Adapun laporan dugaan tersebut yang mengatakan bahwa oknum Camat Sirandorung dan Kades Pardomuan diduga kuat tidak netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Romi.

Kendati demikian ungkap Romi, semua yang dilaporkan oleh DPC PDI-P Tapteng, Camat Sirandorung mengatakan bahwasanya hal itu tidak benar adanya dan bahkan dia tidak mengakui memberikan perintah kepada salah seorang PNS Pemkab Tapteng.

“Hal itu wajar dan haknya Camat Sirandorung untuk membatah laporan tersebut akan tetapi pihak Bawaslu juga sudah memiliki bukti bukti, tentu hal ini akan tetap kami kaji dan selanjutnya akan kami lakukan rapat pleno sehingga keputusan akan kami keluarkan,”kata Romi.

Romi menyayangkan sikap kades Pardomuan yang sudah dua kali dipanggil oleh pihak Bawaslu Tapteng akan tetapi tidak pernah dihadiri sama sekali.

“Kami dari pihak Bawaslu Tapteng sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada kades DRS, namun hingga saat ini dia tetap mangkir dan tanpa memberitahukan alasan mengapa tidak menghadiri undangan Bawaslu Tapteng tersebut. Tentu hal ini juga akan kembali kami kaji dan akan ditentukan di rapat pleno, apakah nantinya kembali pihak Bawaslu Tapteng memanggil ulang ataupun bagaimana tentu semuanya itu ditentukan dari hasil rapat pleno,”ungkapnya

Dikatakan Rommi, saksi saksi lain yang mengetahui tentang permasalahan itu juga pernah di undang namun untuk saksi selanjutnya yaitu Kepling dan PNS yang ada dalam rekaman itu belum pernah menghadiri undangan Bawaslu Tapteng.

“Kami belum lagi mendapatkan klarifikasi ataupun keterangan dari saksi yaitu oknum PNS dan Kepling yang ada dalam rekaman sebagai bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor. Kajian kajian akan kami dalami dalam laporan itu, dan akan kami putuskan dalam rapat pleno Bawaslu Tapteng,”sebut Rommi.

Diaku Rommi, semua bukti bukti baik itu rekaman dan baliho yang dirusak atau dugaan ketidak netralitas oknum Camat Sirandorung dan Kades Pardomuan sudah ada di simpan oleh pihak Bawaslu Tapteng.

“Semua bukti bukti sudah kami kantongi terkait laporan pengaduan DPC PDI-P Tapteng, untuk saat ini hasil klarifikasi dan keterangan yang disampaikan oleh pihak terlapor di Bawaslu Tapteng yang menepis semua hal yang dituduhkan sah sah saja, yang menentukan itu semua hasil kajian dan rapat pleno yang akan dilakukan oleh pihak Bawaslu Tapteng,” tegas Rommi.(red)

Pos terkait