BAKUMSU: Pelanggaran HAM di Sumut Meningkat, Anak dan Perempuan Paling Rentan

BAKUMSU: Pelanggaran HAM di Sumut Meningkat, Anak dan Perempuan Paling Rentan
PELANGGARAN HAM: BAKUMSU sebut korban pelanggaran HAM di Sumut meningkat, anak dan perempuan menjadi kelompok paling rentan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat sepanjang Februari 2026 terjadi 18 kasus pelanggaran HAM di berbagai wilayah Sumatera Utara, dengan jumlah korban lebih dari 1.200 orang.

Staf Divisi Studi & Advokasi BAKUMSU, Tri Achmad Tommy Sinambela menegaskan, tingginya jumlah korban disebabkan kebijakan diskriminatif Wali Kota Medan terkait penataan lokasi usaha dagang daging non-halal serta kasus keracunan massal MBG yang menimpa 159 siswa/i di Kabupaten Dairi.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga melalui kebijakan publik yang diskriminatif, kegagalan negara melindungi kelompok rentan, dan lemahnya pengawasan program pemerintah,”ujar Tommy dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA: Direktur LBH Medan: Pelanggaran HAM Terus Dipertontonkan PT SMGP, Pemerintah Masih Saja Diam Membisu

Anak dan Perempuan Masih Menjadi Korban Utama

Tommy menambahkan, BAKUMSU mencatat anak-anak kembali menjadi kelompok paling rentan mengalami pelanggaran HAM. Di Kabupaten Asahan, empat anak perempuan diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria dewasa. Di Kabupaten Deli Serdang, seorang pria lanjut usia diduga mencabuli 29 siswi SD dengan modus memberi uang dan jajanan.

“Secara hukum, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak,” jelas Tommy, mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain anak-anak, perempuan juga menjadi korban kekerasan. Seorang pejabat BUMD di Sumatera Utara diduga melakukan pelecehan seksual, sementara kasus KDRT menimpa IRT inisial WS di Kabupaten Samosir, di mana pelaku merupakan suaminya yang juga Kepala Desa.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak melanggar hak atas rasa aman, martabat manusia, dan perlindungan dari kekerasan sebagaimana diatur Pasal 28G dan 28B UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tambah Tommy.

BACA JUGA: LBH Medan Adukan Rutan Kelas I Medan, PN Medan dan Kejari Medan Terkait Pelanggaran HAM

Aparat Negara Terlibat Pelanggaran

Tommy juga mengatakan, BAKUMSU menemukan sejumlah aparat negara terlibat dalam pelanggaran HAM. Di Kabupaten Serdang Bedagai, oknum TNI yang mengamankan perkebunan PTPN IV diduga menganiaya seorang tukang ojek. Di Kabupaten Deli Serdang, oknum Polrestabes Medan menangkap dan menahan seorang aktivis pembela tanah wakaf secara tidak prosedural.

Kasus lain menimpa mahasiswa USU inisial FAP, yang dihentikan oleh dua pria mengaku aparat di Pajus. Mereka memiting korban, mengambil kunci sepeda motornya, dan menuduhnya pelaku pemerkosaan. Seorang oknum TNI kemudian menolong korban, namun sejumlah barang korban hilang dan ia dimintai uang.

“Keterlibatan aparat dalam kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan merupakan persoalan serius karena mereka seharusnya melindungi masyarakat dan menjamin penghormatan HAM,” tegas Tommy.

BACA JUGA: BGN Tanggung Biaya Korban Keracunan MBG di Daerah Non-KLB, Ini Rinciannya

Pelanggaran Ekonomi, Kebijakan Diskriminatif, dan Program MBG

Tommy juga mengatakan, pekerja menjadi kelompok rentan lainnya. Dua remaja perempuan asal NTT menjadi korban TPPO di Medan, direkrut sebagai ART tapi tidak digaji dan mengalami kekerasan. Lima warga Tanjung Balai dan Asahan juga menjadi korban TPPO ke Malaysia melalui jalur non-prosedural.
Kasus PHK sepihak juga terjadi, seperti tujuh buruh operasional BNCT dirumahkan tanpa kejelasan status dan tanpa upah, serta Roida Purba dipecat tanpa prosedur hukum.

Kebijakan Wali Kota Medan mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah daging non-halal memicu polemik karena membatasi ruang usaha pedagang daging babi. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar prinsip HAM.

“Kasus keracunan massal MBG di Kabupaten Dairi menimpa 159 siswa, menunjukkan lemahnya pengawasan, distribusi, dan standar keamanan pangan program tersebut. Anak-anak sebagai kelompok rentan harus mendapatkan hak atas pangan yang aman dan layak,” papar Tommy.

Untuk itu, BAKUMSU menekankan bahwa pelanggaran HAM di Sumatera Utara bersifat struktural dan berulang. Pelanggaran terjadi melalui kekerasan langsung, kebijakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang aparat, eksploitasi pekerja, serta lemahnya perlindungan negara terhadap anak, perempuan, buruh, dan jurnalis.

“BAKUMSU menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah korektif agar hak warga negara terlindungi,” tutup Tommy. (KSC)

Pos terkait