MEDAN | KLIKSUMUT.COM – Polemik pembongkaran pagar di Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu, Deli Serdang, terus memanas. Laporan polisi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memberikan perlindungan kepada bawahannya yang sedang berjuang demi kepentingan rakyat.
Kritik Terhadap Laporan Polisi: Kadis LHK Bela Masyarakat
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badko HMI Sumut, Rois Mubarak Nasution, menyayangkan laporan terhadap Yuliani Siregar. Menurutnya, tindakan Kadis LHK Sumut merupakan langkah nyata dalam membela masyarakat yang selama ini merasa terancam akibat pemagaran paksa oleh perusahaan.
BACA JUGA: Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tambang Emas Martabe Tanam Ribuan Pohon
“Pembongkaran pagar di kawasan hutan lindung itu dilakukan karena adanya laporan warga yang mengeluhkan pemagaran di lahan negara. Sayangnya, laporan warga tidak pernah ditanggapi oleh pihak terkait hingga akhirnya Kadis LHK turun langsung,” ujar Rois dalam keterangannya di Medan, Kamis (06/03/2025).
Menurut Rois, pemagaran di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, yang dilakukan oleh PT. Tun Sewindu telah meresahkan masyarakat. Bahkan, laporan warga ke Kepala Perwakilan Hutan (KPH) Wilayah I, Rico Sinaga, tidak mendapatkan respons.
“Tindakan tegas Ibu Yuliani Siregar justru menunjukkan keberpihakannya pada rakyat. Namun, sayangnya ada narasi yang menyebutkan seolah-olah Kadis LHK melindungi perusahaan, padahal justru sebaliknya,” tambahnya.
Sengketa Hutan Lindung dan Gugatan PT. Tun Sewindu
PT. Tun Sewindu yang melakukan pemagaran di kawasan hutan lindung mengklaim memiliki alas hak atas lahan tersebut. Mereka menyebut status lahan sedang dalam sengketa akibat kebijakan baru tahun 1991 yang mengubah 15-20 persen wilayah tersebut menjadi kawasan hutan produksi-lindung.
Junirwan Kurnia, kuasa hukum PT. Tun Sewindu, mengklaim bahwa ada aspek hukum keterlanjuran yang harus dipertimbangkan. “Banyak perusahaan lain yang berada dalam situasi serupa, tetapi hanya kami yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Perusahaan ini pun akhirnya melaporkan Kadis LHK Sumut atas dugaan tindak pidana perusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP junto 406 KUHP, terkait pembongkaran pagar seng seluas 40 hektar pada 27 Februari 2025.
Badko HMI: Negara Harus Berpihak Pada Lingkungan dan Rakyat
Menanggapi laporan ini, Rois Mubarak Nasution menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Yuliani Siregar sudah tepat dan sejalan dengan semangat menjaga lingkungan hidup.
“Pembongkaran pagar di kawasan hutan lindung adalah langkah yang benar. Masyarakat sudah lama resah dengan pemagaran ini, sementara pihak terkait seperti KPH Wilayah I membiarkan situasi ini berlarut-larut,” ungkapnya.
Rois juga menegaskan bahwa lingkungan hidup adalah aset penting bagi masyarakat. Jika hutan lindung dikuasai secara ilegal, dampaknya akan dirasakan oleh banyak orang.
“PT. Tun Sewindu sendiri mengakui bahwa mereka mengelola kawasan hutan lindung. Jika memang ada aspek keterlanjuran, seharusnya mereka segera mengurusnya sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA: Tegas! Kadis LHK Sumut Bongkar Pagar Ilegal di Pantai Labu, Masyarakat Apresiasi Langkah Berani
Desakan Perlindungan untuk Kadis LHK Sumut
Badko HMI Sumut menyerukan agar Gubernur Sumut Bobby Nasution memberikan perlindungan kepada Kadis LHK. Rois menilai bahwa laporan terhadap Yuliani Siregar berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya dengan baik.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Ibu Yuliani Siregar telah menjalankan tugasnya dengan baik dan harus mendapatkan dukungan, bukan justru dikriminalisasi,” tegas Rois.
Badko HMI Sumut pun memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. (KSC)







