Badan Penuh Lebam Menurut Keluarga Dugaan Meninggal Tak Wajar di Lapas Kelas IIA Sibolga

Badan Penuh Lebam Menurut Keluarga Dugaan Meninggal Tak Wajar di Lapas Kelas IIA Sibolga
Santri Solihin (29) narapidana kasus Narkoba tahanan pengadilan negeri Sibolga, Warga Jalan IV, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga menurut keluarga diduga meninggal tidak wajar. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Meninggalnya Santri Solihin (29) narapidana kasus Narkoba tahanan pengadilan negeri Sibolga, Warga Jalan IV, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga menurut keluarga diduga meninggal tidak wajar.

Terungkap setelah keluarga korban menemukan kejanggalan dibagian tubuh korban, mulai dari dada, leher, rusuk, dan bagian telinga korban lebam hingga mulut korban mengeluarkan buih.

“Setelah sampai dirumah duka, kami memeriksa tubuh korban, sejumlah bagian tubuhnya lebam, yang lebih anehnya dan membuat kecurigaan kami semakin kuat, dari mulut korban ini terus mengeluarkan buih dan darah dari duburnya,” kata Risman, keluarga korban, Sabtu (25/01/2025).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tahanan Kejaksaan Tewas di Lapas IIA Sibolga, Diduga Setelah Makan Siang!!

Masih sambung Risman dirinya menduga, adanya tindak kekerasan yang dialami korban di Lapas Kelas IIA Sibolga, dan juga dugaan keracunan makanan.

Kendati, sesuai syariat agama islam, pihak keluarga tetap mengebumikan korban dan kemudian berencana akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang.

“Kami selesaikan dulu pemakaman dan selanjutnya kasus ini akan kami bawa keranah hukum. Kami ingin mengetahui secara jelas penyebab kematian keluarga kami, apa motif dibalik ini semua,” katanya.

Risman mengakui bahwa korban memang bersalah karena tersandung kasus narkotika, namun korban juga manusia yang mendapatkan hak yang sama di NKRI.

“Kalau dugaan kami ini nanti benar, kami jelas tidak terima, kenapa ini harus diperlakukan kepada keluarga kami, apakah ada pesanan dari pihak lain?, dan pengawasan di Lapas Sibolga minim, atau sengaja dilakukan pembiaran oleh pihak lapas sehingga terjadi korban jiwa? kita tunggu hasil dari pihak lapas untuk mengutarakan apa sebab, apa penyakit, dan motif kematian kelurga kami ini,” ungkapnya.

Sementara itu, KPLP Lapas Kelas IIA Sibolga yang dikonfirmasi membantah terkait dugaan pihak keluarga korban yang menyebut tubuh korban lebam dan mulut berbuih.

“Itu tidak benar, kita sudah serah terima dengan pihak keluarga dan disaksikan oleh pihak yang menahan yaitu pengadilan. Artinya sudah tidak ada masalah apa apa. Tidak ada yang aneh aneh seperti yang disampaikan. Itu tidak benar pak mulut berbuih mengeluarkan darah dari anus itu tidak ada dan boleh di kroscek di rumah sakit yang menangani. Karena yang lebih berkompeten menerangkan itu adalah pihak rumah sakit, yang pastinya itu tidak benar,” kata Samuel.

Disinggung soal penyakit yang diderita korban sehingga menyebabkan meninggal dunia, Samuel menyatakan tidak ada menerima keterangan dari RSUD Pandan.

“Tidak ada keterangan, cuma kita sudah menerima surat kematian dari pihak rumah sakit. Selama korban itu disini itu tidak ada apa-apa, dirinya dalam keadaan sehat mau bercanda dan bukan seperti yang diberitakan habis makan langsung meninggal,” katanya sembari sebut, sebelum meninggal, korban dalam keadaan sehat-sehat sempat sholat dan makan bersama.

“Jadi dia Sholat Jumat bersama kawan kawan, terus makan siang sama kawan kawan, terus Apel siang, habis apel siang mereka bercerita bersama kawan kawan, terus dia sesak dibawa ke klinik kejadiannya seperti itu, kita juga sempat emergency, artinya tidak ada hal hal yang tidak baik selama dia disini,” urainya.

Disinggung apakah pihak Lapas akan melakukan penyelidikan terkait kasus kematian korban, Samuel menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan kedalam namun tidak ditemukan apa apa.

“Sudah kita lakukan penyelidikan kedalam tapi tidak ditemukan apa apa, tidak ada yang berdarah, intinya korban posisinya bercerita dengan teman temannya, tiba-tiba sakit sesak itu dia,” timpalnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Sibolga memerintahkan untuk melakukan penahanan terdakwa Santri Solihin dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 dan akan menjali sidang pada tanggal 3 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Bebas Dari Tahanan, Dzulmi Eldin Diberangkatkan Dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan

Santri Solihin didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kepentingan pemeriksaan Pengadilan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (KSC)

Pos terkait