TAPTENG | kliksumut.com – Aliansi Lintas Partai Peduli Pemilu Bersih, Jujur dan Adil Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) antarkan berkas gugatan ke Bawaslu Tapteng, meminta Bawaslu melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di Tapanuli Tengah, terkhusus pemilihan tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah perwakilan dari koalisi lintas partai yang mengusung calon legislatif tingkat kabupaten/kota pada Pemilihan Umum 2024. Berdasarkan hasil perhitungan suara ditempat pemungutan suara yang telah selesai pada tanggal 14 Februari 2024, kami menemukan adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran yang merugikan calon legislatif dari partai-partai kami,” kata Ketua Partai PKB, Abdul Rahman Sibuea yang didampingi delapan ketua Partai lainnya, Senin (19/2/24) malam.
BACA JUGA: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Labura
Menurut Rahman, beberapa indikasi kecurangan dan pelanggaran yang pihaknya temukan antara Iain adalah. Bahwa Adanya perbedaan jumlah surat suara yang diterima dengan jumlah surat suara yang digunakan di beberapa TPS, kemudian bahwa Adanya surat suara yang rusak atau tidak terbaca dengan baik yang tidak dilakukan penggantian sesuai dengan ketentuan,
Selain itu menurut Rahman, adanya surat suara yang tidak sah yang dinyatakan sah atau sebaliknya tanpa alasan yang jelas, bahwa adanya penghitungan suara yang dilakukan secara tertutup atau tidak transparan di beberapa TPS. Bahwa Adanya intimidasi atau tekanan terhadap saksi atau pemilih yang mendukung calon legislatif dari partai-partai kami di beberapa TPS.
Pengantaran berkas ke Bawaslu Tapteng turut langsung diikuti ketua partai atau sekretaris nya, yakni dari Partai Golkar, PAN, Gerindra, PKB, Buruh, PDI-Perjuangan, Garuda dan PPP.
“Kami menduga bahwa adanya kesalahan dalam pencatatan dan pengisian formulir Cl di beberapa TPS. Bahwa Perhitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas karena tidak menggunakan pengeras suara, parahnya penghitungan suara dilakukan ditempat yang kurang mendapat penerangan cahaya sehingga saksi dan masyarakat tidak bisa melihat dengan jelas,” jelasnya.
Masih kata Rahman sesuai surat lintas partai yang ditandatangani, menurut mereka adanya anggota KPPS meminta saksi peserta Pemilu untuk pulang dan datang kembali untuk menandatangani hasil perhitungan yang tidak disaksikan oleh saksi
Bahkan menurut mereka pembacaan surat suara yang dilakukan secara terburu-buru Oleh petugas KPPS, sehingga tidak bisa disaksikan Oleh saksi dan masyarakat. Kemudian bahwa pada saat penghitungan surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten dilakukan pada dini hari dimana kondisi fisik saksi dan masyarakat sudah sangat lelah dan mengantuk.
BACA JUGA: Bawaslu Tapteng Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Jika Langgar Aturan
“Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengeluarkan Rekomendasi Kepada KPU dan atau PPK dan Atau PPS untuk melakukan perhitungan ulang Surat suara calon Anggota DPRD Tingkat kabupaten/kota di seluruh TPS yang ada di seluruh kabupaten Tapanuli Tengah pada saat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rahman.
Lintas partai memberikan surat ke Bawaslu untuk Permohonan sebagai bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk menjamin hak konstitusional sebagai peserta pemilu dan hak konstitusional rakyat sebagai pemilih yang dimana tertuang Pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dapat menindaklanjuti permohonan kami ini dengan segera dan profesional, serta mengumumkan hasil perhitungan ulang surat suara calon Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dengan jujur dan adil,” pungkas Rahman.(red)








