LABUHANBATU UTARA | kliksumut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) merekomendasikan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerahnya.
Hal ini disebutkan Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, saat konfirmasi kliksumut.com melalui selular, Rabu (21/2/2024).
TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 53 di Desa Eek Korsik, Kecamatan Aek Kuo akibat adanya pemilih dari luar daerah ikut mencoblos tanpa dilengkapi surat pindah memilih. Kemudian di TPS 11 di Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kualuh Ledong akibat terdapat tiga pemilih dari daerah lain memilih di TPS tersebut.
BACA JUGA: Pemilihan Suara Ulang Digelar di 17 TPS di Sumut Hari Ini
Maruli menyebutkan, rekomendasi Bawaslu agar dilaksanakan PSU di dua TPS di Labura berdasarkan peraturan KPU (PKPU), No. 25, Pasal 80, yaitu tidak memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
“Kita rekomendasikan PSU untuk dua TPS itu tanggal 24 February 2024. Jadwalnya tetap 7 pagi sampai jam 1 siang,” papar Maruli.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua KPU Labura Adi Santoso menyebutkan, pihaknya akan menggelar PSU di TPS 53 di Desa Eek Korsik, Kecamatan Aek Kuo dan TPS 11 di Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kualuh Ledong, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Labura.
“Secara umum, KPU siap melaksana PSU di dua TPS itu,” ujar Adi. (Fik/Hasan Basri)








