MEDAN | kliksumut.com – Polisi melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) oleh istrinya sendiri Zuraida Hanum (41) dan bersama dua orang suruhan istrinya bernama Jeffry Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29), Kamis (5/1/2020) pagi.
Rekonstruksi sendiri dimulai dari sebuah rumah di Perumahan Graha Johor kemudian dilanjutkan ke rumah korban yang berada di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Ke-54 adegan pembunuhan ini langsung diperagakan oleh para tersangka kasus pembunuhan Jamaluddin, ketiga tersangka yakni Zuraida, Jeffry dan Reza.
Baca : Polda Sumut Jelaskan Soal Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Alm Jamaluddin Tersangka
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumatera Utara kepada para media mengatakan bahwa di rumah korban akan dilakukan sebanyak 54 adegan. “Ada 54 adegan yang akan diperagakan,” katanya.
Diketahui, rekonstruksi ini merupakan kelanjutan dari reka ulang tahap I kasus pembunuhan, yakni tahap perencanaan di Warunk Everyday dan Coffee Town di kawasan Ringroad, Medan pada Senin (14/1/2020) lalu.
Rekonstruksi yang dilakukan di rumah korban sendiri dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, setelah Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin tiba di lokasi. Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) ditemukan tewas di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) silam.
Baca : Kejari Medan Terima SPDP Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan
Saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan. (tim)








