5 Pelaku Ditangkap Polda Sumut dalam Sindikat Curanmor dan STNK Palsu

5 Pelaku Ditangkap Polda Sumut dalam Sindikat Curanmor dan STNK Palsu
Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku.

MEDAN | kliksumut.com Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK (20/01/2024).

Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku berinisial MV (23) warga Batangkuis, dan AH (32) Warga Kecamatan Sunggal.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasusu curanmor dan STNK palsu itu beralwal dan laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.

BACA JUGA: Polda Sumut Diduga Tutup Mata Terkait Kasus Narkoba dan Premanisme di Langkat

“Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamanya masing-masing di Deliserdang.

“Saat diintrogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu, Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan,” terangnya modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terpakir di tempat keramaian dan tidak terjaga.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pastikan Persiapan Personel, Kapolda Sumut Langsung ke Polres Nias Selatan

Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.

“Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait