4 Oknum TNI Diduga Kuat Lakukan Penyiksaan Pada Warga di Areal PT Gahapi

4 Oknum TNI Diduga Kuat Lakukan Penyiksaan Pada Warga di Areal PT Gahapi
Tim Pembela Hukum Korban Penyiksaan (TPH-KP) yang tergabung di kantor Law Office H G & Associates menerima pengaduan dari masyarakat yang bernama Syamsiah (48 Tahun).

MEDAN | kliksumut.com Tim Pembela Hukum Korban Penyiksaan (TPH-KP) yang tergabung di kantor Law Office H G & Associates menerima pengaduan dari masyarakat yang bernama Syamsiah (48 Tahun). Ia mengaku bahwa anaknya berinisial A (34 Tahun) diduga menjadi korban tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh 4 orang oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) aktif. Adapun 4 orang tersebut berinisal MA, J, BG dan IG yang diperkirakan bertugas di Arhanud 11/WBY Binjai.

“Ya kami mendapatkan pengaduan dari salah seorang ibu Warga Kelurahan Mabar, Medan Labuhan yang anaknya menjadi korban tindakan penyiksaan diduga dilakukan oleh 4 orang oknum yang bertugas di lingkungan TNI. Dalam pengaduannya tersebut, klien kami menyampaikan bahwa anaknya diduga telah menjadi korban penyiksaan, sehingga membuat ia keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” pungkas Gumilar Aditya Nugroho sebagai Ketua TPH-KP kepada sejumlah wartawan, Jumat (16/6/2023).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tangkap Bandar Narkoba, Danrem 023 Kawal Samudra: Demi Prajurit TNI Saya Hadir di Tanah Karo

Bahwa korban yang berinial A mendapatkan perlakukan penyiksaan saat sedang berada di areal PT Gunung Gahapi Sakti beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Km 10.

Gumilar Aditya Nugroho menjelaskan bahwa tindakan penyiksaan yang ia dapatkan berdasarkan keterangan kliennya atas perlakuan yang tidak manusiawi seperti dicambuk menggunakan paralon karet dan kulit tembaga, kedua tangan diikat dan disampulkan keleher, dan tindakan tersebut dilakukan dan disaksikan secara bersama-sama oleh oknum yang telah disebutkan.

“Apa yang dialami klien kami dimana anaknya menjadi korban penyiksaan sangatkan merendahkan martabat manusia. Ketidakpatuhan oknum pada hukum yang berlaku dengan tindakan yang brutal diatas sesungguhnya merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran etik sebagai aparat pertanahan Negara lanjut yang kerap disapa Agum tersebut,” jelas Gumilar Aditya Nugroho.

Karenanya atas tindakan oknum tersebut pada 15 Juni 2023 TPH-KP melaporkan 4 orang oknum tersebut ke Polisi Meliter I/Bukit Barisan Datasemen Polisi Meliter I/5 (Denpom I/5 BB) yang diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) bernomor LP/39/VI/2023. Laporan ini guna untuk dan agar para terduga pelaku penyiksaan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya yang dinilai melanggar hukum yang berlaku.

“Ya atas tindakan oknum ini, kita telah membuat pengaduan ke Denpom I/5 BB Yang diterima dengan baik oleh petugas. Untuk itu kami berharap pengaduan ini segera di proses dan ditindaklanjuti agar ke 4 oknum yang mencoret nama baik kesatuan TNI tersebut kiranya di proses secara etik dan jika ditemukan unsur pidanya maka kami berharap dapat diproses juga imbuh Agum,” sebut Gumilar Aditya Nugroho.

Tindakan 4 orang oknum TNI tersebut sudah masuk katagori penyiksaan (torture), yang kemudian bisa diduga telah melanggar asas-asas kemanusian sebagaimana termaktub dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945.

“Apa yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut merupakan tindakan yang melanggar prinsip dasar, asas dan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam pasal 28G ayat 2 UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain,” ungkap Gumilar Aditya Nugroho.

Selanjutnya juga Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) Quadi Azam menjelaskan bahwa pasal ini secara tegas menyampaikan kepada semua orang khususnya aparatur Negara agar dalam proses menjalankan tugasnya tidak melakukan penyiksaan dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Selain amanah konstitusi komitmen Indonesia dalam didunia secara tegas menunjukkan posisinya menolak keras dan menekan agar tindakan penyiksaan tidak terjadi diruang-ruang atau fasilitas Negara. Komitmen ini ditunjukkan sejak tahun 1998 melalui Undang-undang nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

“Bahwa ditegaskan dalam intrumen tersebut setiap orang harus terhindar dari perlakuan penyiksaan, merendahkan martabat dan tidak manusiawi. Dan Negara sebagai pemangku kewajiban selaiknya melakukan upaya agar aparatur Negara dalam hal ini oknum TNI tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam intrumen pokok hak asasi tersebut,” imbuh Azam.

BACA JUGA: Soal Anggota TNI Mendatangi Polrestabes Medan, Dandim 0204 Deli Serdang Angkat Bicara

Azam juga menjelaskan bahwa kiranya patut mendesak agar tindakan seperti yang dialami oleh anak ibu Syamsiah ini dihukum secara etik dan pidana meliter jika terbukti.

“Dan kiranya penyelidik dan penyidik meliter dapat mengembangkan sejauh apa keterlibatan dan kapasitas pimpinan komando kesatuan. Kedua, mengapa keempat oknum tersebut memiliki tugas pengamanan di areal PT. Ketiga, berharap ada perlindungan dari kesatuan untuk Ibu yang melaporkan apa yang dialaminya,” tambah Azam. (Red)

Pos terkait