17 Paket Sabu Gagal Edar, JAG Ditangkap Di Lau Melas Perbesi Karo

17 Paket Sabu Gagal Edar, JAG Ditangkap Di Lau Melas Perbesi Karo
JAG (41) warga Desa Perbesi Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo diamankan di Mapolres Karo.

KARO | kliksumut.com Lagi Unit Narkotika Polres Tanah Karo tangkap pria diduga pelaku edar gelap narkotika jenis sabu JAG (41) warga Desa Perbesi Kecamatan Tiga Binanga (18/7/2023).

JAG diamankan petugas di pinggir jalan setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas dari Unit Satresnarkoba tak mau buruannya lepas langsung menindaklanjuti atas laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika di Lau Melas Desa Perbesi Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Siap Brantas Narkotika Diwilayah Hukumnya, Satres Narkoba Polres Labusel Ciduk Pengedar Sabu Di Desa Sisumut

Penangkapan JAG (41) warga Desa Perbesi tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP.Wahyudi Rahman SH.Sik melalui Kasat Narkoba Akp Henry Tobing SH disebutkannya JAG (41) ditangkap karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu pada Selasa (18/7/2023) sekira Pukul 18:10 Wib saat mengendarai sepeda motor Merk Honda tanpa Plat di Lau Melas Desa Perbesi.

“Selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 16 paket kecil diduga sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak Rokok Merk Surya Gudang Garam dan uang Rp 100.000,- berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana pelaku,” sebutnya.

Juga ditemukan satu buah handphone android merk Vivo warna merah dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam berada di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan pelaku, satu paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan satu buah timbangan elektrik warna hitam dibungkus dengan satu buah plastic hitam bertuliskan Potato, serta dua ball plastic klip dibungkus dengan satu buah plastic assoi warna merah berada di dalam satu buah tas sandang terbuat dari goni warna putih yang disandang di depan dada pelaku.

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan Dolat Rayat

Hasil interogasi JAG mengaku 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya.

“Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, dan JAG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (Her)

Pos terkait