SIBOLGA | kliksumut.com – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Sibolga Tahun 2022.
Kehadiran itu memberikan masukan dan saran dari Dekan Fakultas Hukum UISU Medan dan Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, tentang pengawasan penyalahgunaan produk yang mengandung Zat Adiktif, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga, pada Senin (17/10/2022) siang.
BACA JUGA: Wawakot Sibolga: Tiap Kader TP PKK Harus Miliki Jiwa Kebersamaan
Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas menyampaikan, ucapan terima kasihnya kepada Bapemperda DPRD Kota Sibolga yang sudah bersungguh-sungguh membahas Ranperda bersama OPD terkait. Dengan harapan dapat dirasakan oleh generasi muda dan masyarakat Kota Sibolga guna mewujudkan Sibolga sehat, pintar dan makmur.
Apresiasi dan dukungan terhadap Ranperda tentang Pengawasan Penyalahgunaan Produk yang Mengandung Zat Adiktif yang merupakan bentuk upaya preventif dan refresif, serta mencegah kerusakan moral, psikis dan menekan angka kriminalitas dikalangan generasi muda di Kota Sibolga.