Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online

Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online
Aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022) disita Polda Sumut.

MEDAN | kliksumut.com – Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022).

Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri.

Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam
tanggal 14 Oktober 2022.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Gagas Perkebunan Cabai dan Bawang di Lahan Tidur

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.

“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).

Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat.

Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.

Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp 20 Miliar.

“Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai 20 Miliar,” jelasnya.

Pos terkait