Penolakan terhadap wacana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Toba menguat. Warga menilai kebijakan pemerintah pusat terlalu sentralistik dan abai terhadap aspirasi rakyat lokal.
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penolakan keras muncul dari warga Sumatera Utara terhadap wacana penetapan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Gagasan yang belakangan diusung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, dinilai sebagai langkah yang berpotensi mengabaikan kearifan lokal, partisipasi masyarakat, serta membuka celah eksploitasi kekayaan alam tanpa manfaat langsung bagi rakyat.
Penolakan ini ditegaskan oleh Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), yang menyampaikan sembilan poin sikap mewakili suara masyarakat Sumatera Utara. Ia menegaskan, penataan Danau Toba sudah semestinya fokus pada pelestarian budaya dan lingkungan, bukan semata mengejar investasi atau proyek wisata skala besar.
BACA JUGA: BP Kaldera Toba Lakukan Pra Revalidasi Geopark Kaldera
Danau Toba: Dari KSPN hingga Wacana KEK
Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Perpres No. 50 Tahun 2011, Kawasan Danau Toba terus mengalami transformasi kebijakan. Mulai dari Perpres No. 81 Tahun 2014 tentang tata ruang, hingga pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba melalui Perpres No. 49 Tahun 2016, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menggenjot sektor pariwisata.
Puncaknya, kawasan ini masuk dalam daftar Destinasi Pariwisata Super Prioritas lewat Perpres No. 89 Tahun 2024, yang menitikberatkan pengembangan infrastruktur, SDM, produk wisata, dan konektivitas.
Namun, alih-alih mendapat apresiasi, kini muncul kritik tajam terkait rencana menjadikan kawasan ini sebagai KEK. Banyak yang menilai pendekatan yang diambil pemerintah pusat cenderung top-down, minim pelibatan masyarakat, dan cenderung menjadikan rakyat sebagai “penonton”.
9 Alasan Warga Tolak KEK Danau Toba
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa, 15 Juli 2025 di Medan, berikut sembilan poin penolakan yang disampaikan oleh Sutrisno Pangaribuan:
1. Kebijakan tumpang tindih (overlapping) antar instansi pusat menandakan kurangnya koordinasi dan ketidakjelasan fokus pengelolaan kawasan.
2. Pemda hanya jadi pelaksana, bukan penentu kebijakan. Pemerintah daerah se-Kawasan Danau Toba tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis.
3. Rakyat tidak dilibatkan. Aspirasi dan partisipasi masyarakat sama sekali diabaikan dalam seluruh proses perencanaan.
4. Penataan kawasan bukan hanya fisik. Seperti disampaikan Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, penataan seharusnya menekankan pelestarian budaya dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
5. Danau Toba milik bersama. Setiap kebijakan besar harus melalui mekanisme partisipatif, bukan elitis.
Selanjutnya 6. Investasi tak berpihak pada rakyat. KEK dikhawatirkan hanya menjadi pintu masuk eksploitasi kekayaan alam. Rakyat hanya akan menjadi “buruh” di tanah sendiri.
7. Dana pusat sebaiknya diserahkan ke Pemda. Pemerintah kabupaten lebih memahami kebutuhan daerah dibanding lembaga pusat yang datang dari luar.
8. Fokus utama adalah pemberantasan korupsi. Pemerintah pusat seharusnya menjadikan Danau Toba sebagai Kawasan Bebas Korupsi, bukan KEK.
9. Tolak total KEK Danau Toba. Evaluasi menyeluruh atas keberadaan lembaga dan badan yang mengurus Danau Toba perlu dilakukan segera.
Ajakan untuk Pemerintah Pusat: Dengar Suara Rakyat
Pernyataan ini bukan hanya bentuk kritik, tapi seruan agar pemerintah pusat tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat di sekitar Danau Toba. Sutrisno mengingatkan, bahwa rakyat tidak anti pembangunan. Namun, pembangunan seharusnya lahir dari bawah, menyerap aspirasi, serta menghormati nilai-nilai budaya dan ekologi.
“Kami tidak menolak kemajuan. Tapi kami menolak penguasaan dan eksploitasi. Kawasan Danau Toba adalah warisan leluhur, bukan tanah kosong untuk dilelang kepada investor,” tegas Sutrisno Pangaribuan yang pernah menjadi Anggota DPRD Sumatera Utara ini.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Indonesia – Belanda di Kawasan Danau Toba
Sementara itu, Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan Indonesia (PERWAKU) Sumatera Utara, Rion Arios, S.H., M.H mengungkapkan bahwa penolakan KEK Danau Toba ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah pusat agar lebih berhati-hati dan responsif terhadap dinamika lokal. Di tengah berbagai janji pembangunan dan percepatan ekonomi, suara rakyat tetap menjadi aspek fundamental dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan sosial di daerah.
“Sesuai tujuan PERWAKU mengingatkan pemerintah agar secara bersama-sama dapat melakukan upaya menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakanan akibatakan kegiatan manusia,” ucap Rion tegas. (KSC)








