Warga Akan Laporkan PTPN II ke KPK, Diduga Jual Tanah

 

MEDAN | kliksumut.com PTPN II (Persero) diduga telah menjual 87,7252 hektare tanah di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang, milik 54 warga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Sumut.

“Tanah milik 54 warga itu sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 sah dan berkekuatan hukum,” ujar Dandie Shamirza SH, didampingi Amelia Syahreni SH, Reminisir Harita SH, dan Giovanni Legintha Perangin-angin SH dari Kantor Advokat Law Firm Dandie S & Partner selaku kuasa hukum 54 warga tersebut kepada Waspada di Taman Setia Budi Indah Medan, Selasa (7/4).

Baca juga : Transaksi Lahan Eks HGU PTPN II Rp 152 Miliar Ditengah Wabah Corona Dipertanyakan

Dijelaskan Dandie, tanah milik 54 warga seluas 87,7252 hektare itu berada didalam 300 hektare tanah yang diduga telah dijual PTPN II kepada Pemprovsu untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center.

Padahal, kata Dandie, tanah milik 54 warga itu berdasarkan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 telah pernah menjadi perkara sengketa antara 54 warga Suyartono dkk melawan PTPN II dan BPN Kab. Deliserdang di PN Lubuk Pakam dengan Register Nomor 11/Pdt.G/2016/PN-LBP dan telah diputus tanggal 30 Januari 2017.

“Begitu juga perkaranya di tingkat banding dan kasasi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung majelis hakim menguatkan putusan PN Lubukpakam dengan memenangkan warga,” tutur Dandie.

Berdasarkan putusan itu, secara sah dan berkekuatan hukum tanah seluas 87,7252 hektare itu milik 54 warga tersebut, namun kenapa ikut dijual PTPN II (Persero). “Dalam hal ini kami akan segera membuat pengaduan ke KPK dan Polda Sumut atas penjualan tanah milik klien kami itu,” sebutnya.

Sementara menurut informasi yang dihimpun Waspada, pembayaran tanah seluas 300 hektare untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center itu seharga Rp152,951 miliar itu telah dilakukan Dispora Sumut dan diterima Dirut PTPN II di Kantor BPN Sumut, Senin (6/4).
Baca juga : Kuasa Hukum 6 Aktivis Antikorupsi Minta BPK Audit Investigatif Lahan Eks HGU PTPN II

Ketika dikonfirmasi kepada pihak BPN Sumut terkait pelaksanaan pembayaran tersebut melalui telepon tidak mau menjawab.

Diketahui juga terkait kepemilikan tanah 54 warga tersebut, PTPN II (Persero) mellui Tim Kuasa Hukumnya telah menggugat 54 warga itu ke PN Lubuk Pakam yang didaftarkan tanggal 27 Februari 2020 dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum. (rn)

Bacaan Lainnya
 

Pos terkait